KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks Surabaya

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sidak dan penertiban Jukir.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat sebanyak 1.541 juru parkir (jukir) telah memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sekaligus menerapkan sistem digitalisasi parkir.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, masih terdapat 163 jukir yang belum melakukan perpanjangan KTA. Terhadap ratusan jukir tersebut, Dishub telah mengambil langkah penertiban dengan mencabut KTA yang sudah tidak berlaku.

“Ini sudah kami cabut, kami sudah sosialisasikan ke Asosiasi Parkir Indonesia (API) maupun ke Paguyuban Jukir Surabaya (PJS). Mereka semuanya memahami dan 163 (Jukir) tersebut kami langsung cabut KTA-nya,” ujar Trio, Sabtu (19/9/2026).

Menurutnya, kewajiban memperpanjang KTA merupakan bagian dari tertib administrasi bagi setiap petugas parkir. Ketentuan tersebut dianalogikan dengan kewajiban memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) ketika masa berlakunya berakhir.

“Karena analoginya, ketika kita mempunyai surat izin mengemudi (SIM) waktu perpanjangan kan wajib kita memperpanjang. Demikian juga dengan kartu tanda anggota jukir ini,” katanya.

Trio mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan berbagai upaya agar para jukir segera melakukan validasi dan memperpanjang KTA. Selain meminta petugas datang langsung ke kantor Dishub, pihaknya juga melakukan jemput bola ke sejumlah lokasi.

“Kami juga pernah jemput bola mendatangi bahkan sampai ke (Kawasan Wisata Religi Sunan) Ampel telah kami gelar untuk perpanjangan kartu tanda anggota,” ungkapnya.

Meski berbagai upaya telah dilakukan, sebanyak 163 jukir tetap belum melakukan validasi atau perpanjangan KTA. Dishub kemudian mengambil langkah penertiban dengan mencabut KTA para petugas tersebut. Salah satu di antara 165 jukir tersebut diketahui terlibat dalam insiden dengan pengendara mobil di Jalan Dharmahusada yang sebelumnya viral di media sosial.

Trio menjelaskan, KTA jukir tersebut telah berakhir masa berlakunya selama tiga tahun. Petugas gabungan bersama Satgas Anti-Premanisme juga telah beberapa kali mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban.

“Dia kartu tanda anggotanya habis sudah 3 tahun malahan. Sudah kami datangi, tapi bolak-balik saja mereka datang lagi bekerja dengan tidak dilengkapi oleh kartu tanda anggota yang ada masa berlakunya,” katanya.

Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, Trio menyebut, petugas parkir itu kemudian diserahkan oleh personel Samapta kepada jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. “Oleh teman-teman Reskrim diserahkan lagi ke Reserse Narkoba. Jadi, petugas parkir atau jukir itu terindikasi terpapar narkoba,” pungkasnya. (Jack)

Related posts

Valentine Day Dilarang Dirayakan di Bondowoso

redaksi

Waspadai Ancaman Kekeringan Pemprov Jatim-BNPB Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Menhub: Pembangunan Patimban Kurangi Biaya Logistik