KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Diduga Korupsi Penjualan TKD, Kejari Gresik Tahan Lurah Sidokumpul

Gresik (KN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan Lurah Sidokumpul, Gresik Saifuddin Zuhri yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Suci, Kecamatan Manyar, Gresik.Penahanan Saifuddin Zuhri ini karena dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi ruislag tanah kas desa (TKD) senilai Rp 2 miliar. Sebelum ditahan, mantan Kades Suci itu terlebih dulu diperiksa enam jam lebih oleh tim Kasie Pidsus Kejari Gresik.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bambang Utoyo, penahanan Saifuddin Zuhri sudah memenuhi syarat karena bukti-bukti sewaktu dipanggil sebagai saksi. “Kami cukup bukti menahan tersangka dan terhitung mulai sekarang sudah resmi kami tahan,” terangnya, Selasa (24/01).

Bambang Utoyo menambahkan, selama masa penahanan tersebut, berkas perkara akan segera disempurnakan dan diteruskan ke tahap penuntutan, dilanjutkan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Kasus korupsi ini sendiri muncul setelah mantan Kepala Desa (Kades) Suci yang lama Saifuddin Zuhri terlibat dalam penjualan tanah kas desa (TKD) sekitar Rp 3,5 miliar ke pengembang PT Bhakti Pertiwi. Dari hasil itu, yang bersangkutan membelikan tanah pengganti seluas 15 hektar dengan nilai Rp 1,5 miliar. Sehingga, sisa uang penjualan TKD senilai Rp 2 miliar yang diduga kuat dikorupsi oleh tersangka. ( irw)

 

Related posts

UNBK SMP, Mendikbud Akui Adanya Kendala di Wilayah 3T

redaksi

Survai ARCI di Posisi 26,9 Persen, Elektabilitas Gus Fawait Ungguli Bupati Jember

kornus

Kunjungi UKM Kopi di Bondowoso, Gubernur Khofifah Harapkan Kabupaten Bondowoso Kembangkan BUMD dan Trading House Kopi

kornus