KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Penghuni Rusunawa Miliik Pemprov di Bebaskan Biaya Sewa Selama Tiga Bulan

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberikan kelonggaran kepada warga penghuni empat rumah susun milik Pemprov di bebaskan dari pembayaran biaya sewa selama tiga bulan, terhitung mulai bulan April hingga Juni 2020. “Guna menekan angka kemiskinan warga masyarakat Jawa Timur di tengah wabah pandemi Covid-19. Maka dalam tiga bulan ini mereka warga penghuni empat rumah susu milik Pemprov Jatim dibebaskan dari biaya atau uang sewa, mulai bulan April, Mei, Juni,” kata Gubernur Khofifah Indar Parawansa kepada awak media dalam konfrensi pers di Gedung Negara Grahadi, Kamis (2/4/2020) petang.

Keempat rumah susun milik Pemprov Jatim tersebut yakni Rusunawa Gunungsari, Rusunawa SIER, Rusunawa Jemundo, dan Rusunawa Sumurwelut. Totalnya ada sebanyak 772 unit Rusunawa yang dibebaskan dari biaya sewa selama tiga bulan.

“Dengan berbagai stimulus oleh pemerintah pusat, yang juga diikuti stimulus dari pemprov, termasuk membebaskan biaya sewa hingga Juni, maka kami mengimbau Pemkab/Pemkot untuk yang memiliki Rusunawa juga ikut meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 ini,” tegas Gubernur Khofifah.

Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Jatim, Bayu Trihaksoro yang ikut mendampingi Gubernur Khofifah menjelaskan, untuk pembebasan sewa rusun selama tiga bulan ini Pemprov Jatim memberikan subsidi sebesar Rp 600 juta.

“Untuk Rusunawa di Gunungsari ada 248 unit total sewa yang dibebaskan sekitar Rp 189 juta. Kemudian untuk Rusunawa di SIER jumlahnya 60 unit, total nilai yang kita bebaskan Rp 46 juta. Rusunawa Jemundo ada 57 unit, sewa yang kami bebaskan adalah Rp 43 juta, dan untuk Rusunawa Sumurwelut ada 407 unit dengan sewa yang dibebaskan senilai Rp 320 juta. Jadi totalnya sekitar Rp 600 juta,” paparnya.

Dengan pembebasan biaya sewa Rusunawa ini diharapkan masyarakat ekonomi lemah tidak kian terbebani dan merasa terbantu dengan adanya pembebasan biaya sewa rusun di tengah wabah Covid-19 saat ini. (KN01)

Related posts

Anggota DPR Minta Kemenag Tindak Tegas Maraknya Nikah Online

kornus

Triwulan II 2023, Ekonomi Jatim Tumbuh 5,24 Persen, Ungguli Nasional dan Tertinggi di Pulau Jawa

kornus

Kementerian PANRB Gandeng BPKP Pangkas Pemborosan Anggaran Pemerintah Daerah

kornus