
Jakarta, mediakorannusantara.com. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk mereformasi tata kelola royalti agar hak para pencipta lagu dan musisi dapat diterima secara penuh dan tepat sasaran.
Hal ini disampaikannya dalam Konferensi Musik Indonesia 2025 di Jakarta, Kamis (9/10). Menurutnya, industri musik Indonesia kini tumbuh pesat berkat platform digital dan media sosial. Namun, pertumbuhan ini masih dibayangi tantangan serius dalam pengelolaan hak cipta dan distribusi royalti.
“Kementerian Hukum, di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, komitmennya cuma satu, yaitu royalti harus sampai kepada yang berhak dan tidak dinikmati oleh orang yang tidak berhak,” kata Supratman, Rabu.
Saat ini, pemerintah bersama para pemangku kepentingan di ekosistem musik tengah fokus melakukan reformasi tata kelola tersebut. Supratman menjelaskan bahwa pengelolaan kekayaan intelektual di industri musik berpusat pada tiga hal utama: kreasi, perlindungan hukum, dan monetisasi.
Ia menambahkan, reformasi ini memerlukan kolaborasi antar kementerian. Kemenkum akan fokus pada sisi regulasi, sementara dukungan dari Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif juga krusial untuk menciptakan ekosistem yang sehat.
“Jika tiga ekosistem ini berjalan baik, kami mau melakukan transformasi,” tuturnya.
Transformasi yang dimaksud adalah menciptakan industri kreatif yang kuat, di mana perlindungan hukum dapat mendorong lahirnya lebih banyak kreasi dan royalti benar-benar diterima oleh yang berhak.
Menyadari perjuangan ini tidak mudah, Supratman meminta para musisi untuk menyatukan suara dan menggalang kekuatan bersama.
“Saya ingin semua yang terlibat di ekosistem ini mendapat kepastian. Kalau haknya Rp100, ia harus menerima Rp100, bukan Rp200. Itulah yang sedang kami bangun, dan saya mohon dukungan dari seluruh ekosistem,” tutup Menkum. ( wa/ar)
