KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Dewan Minta Pemkot Surabaya Tertibkan Provider Liar dan Penunggak Sewa

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta kepada Pemkot Surabaya untuk segera menertibkan jaringan utilitas bawah tanah milik provider yang tak berizin alias liar dan juga sejumlah provider yang  menunggak sewa.

Hal ini terungkap saat Komisi A DPRD Kota Surabaya (membidangi hukum dan pemerintahan) hearing dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Dinas PU Binamarga, Satpol PP  dan lain-lain di ruang Komisi A, Senin (24/5/2021).

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, saat ini perkembangan teknologi informasi begitu pesat. Artinya, kalau Pemkot Surabaya bisa memaksimalkan ini bisa menjadi potensi  pendapatan asli daerah (PAD) di sektor teknologi informasi.

Di sisi lain, menurut Toni, panggilan Arif Fathoni, secara empiris banyak kabel fiber optik (FO) yang berserakan. Ini sebenarnya merusak estetika kota.

Lebih dari itu, ternyata ada beberapa provider-provider yang menggali bawah tanah secara liar alias  tidak berizin. Bahkan,  ada yang menempel  pada kabel-kabel ke akses kampung-kampung secara tak berizin.

“Yang begini-begini ini saya minta Pemkot Surabaya bisa menertibkan sehingga menimbulkan efek jera. Dengan begitu,  provider-provider yang akan menjalankan usahanya di Surabaya taat pada aturan. Ketika mereka sudah taat aturan, maka potensi PAD akan meningkat dari sektor sewa  aset milik daerah itu,” ungkap dia.

Politisi Partai Golkar Kota Surabaya ini menandaskan, penertiban ini juga untuk melindungi masyarakat dari pandangan tidak sedap. Karena ketika kabel- kabel FO  yang tak berizin dan  bergelantungan  itu ditertibkan, maka itu akan melindungi masyarakat, melindungi keasrian dan keindahan Kota Surabaya, serta  melindungi dari  potensi kecelakaan.

“Contoh kadang ada kabel bergelantungan yang putus. Ini sangat rawan  menimbulkan korsleting atau arus pendek listrik. Yang seperti ini Komisi A minta segera ditertibkan,” tegasnya.

Komisi A, lanjut Toni juga sempat kaget mendengar pemaparan dari Dinas PU Binamarga, jika masih banyak provider-provider yang menunggak sewa. Padahal,  semua tahu pada masa pandemi Covid-19 hampir semua rumah di Surabaya memasang Wi-fi. Artinya, warga kan  membayar jasa teknologi informasi tersebut.
Ketika masyarakat membayar, kemudian perusahaan tidak melakukan tertib usaha atau tertib aturan, maka Surabaya akan rugi. “Makanya, kita  berharap minggu depan Komisi A sudah mendapatkan  data-data dari pemkot,  berapa provider yang beroperasi di Surabaya dan instalasinya  di mana saja? Yang tidak berizin saya minta ditertibkan Satpol PP sehingga tak merusak pemandangan kota, melindungi masyarakat  dari potensi musibah, dan maksimalkan potensi PAD,” tutur Toni.

Toni mengaku, sejauh ini pihaknya belum melihat Pemkot Surabaya melakukan penertiban jaringan terhadap utilitas bawah tanah yang tak berizin. Karena biasanya pemilik usaha menggali tapi tidak mengembalikan seperti semula. Itu mungkin yang berizin. Tapi ada juga yang tidak berizin.

“Jadi, kita perlu data sebenarnya di bawah tanah itu ada apa saja. Karena kalau kita melihat peristiwa bocornya pipa PDAM di Puri Surya maupun Gununganyar ternyata data yuridis dan data fisik itu tidak sama. Terjadi  pergeseran beberapa sentimeter. Sehingga orang yang dapat izin penggalian bawah tanah ternyata bisa salah perhitungan,” kata Toni.

Ke depan, dia  berharap  rumah-rumah di Surabaya  sudah bisa teraliri pipa gas yang langsung masuk ke rumah-rumah warga. Tentu kondisi obyektif jaringan bawah tanah harus apa adanya. Jangan sampai ada yang ilegal atau izinnya  berada di suatu tempat,  tapi melintang kemana-mana  dalam rangka menyiasati potensi pembayaran sewa ke pemkot.

“Saya berharap Wali Kota baru harus menimbulkan kebijakan baru yang bisa menjadi  pondasi ke depan Surabaya lebih baik, “pungkas politisi mantan wartawan ini.

Sementara itu, Indah,  mewakili Kepala Dinas PU Bina Marga Erna Purnawati menyampaikan, saat ini di Surabaya ada 18 provider. Bahkan, banyak yang membangun kabel optik tidak diketahui identitasnya.

“Untuk pembangunan kabel optik di Surabaya  harus ada izin  pelaksanaan dari pemkot. Dan izin itu akan dikeluarkan jika provider itu sudah membayar sewa. Sementara sekarang ini pembangunan kabel optik yang tak berizin   lebih banyak. Bahkan, yang nunggak sewa juga banyak, ” jelas Indah. (KN01)

Related posts

Gubernur Khofifah Optimis PORPROV Pacu Atlet Cetak Prestasi dan Rekor Baru

kornus

Jelang Akhir Tahun, 27 Kelurahan di Surabaya Zero Stunting

kornus

Gerindra Gagas Kampung Inggris di Kota Surabaya

kornus