KORAN NUSANTARA
indeks Lapsus Surabaya

Dewan Minta Pemkot Evaluasi Pendirian Minimarket Di Surabaya

Surabaya (KN) – Keberadaan minimarket atau toko modern yang kini menjamur di di Surabaya kembali mendapat sorotan dari Komisi B DPRD Surabaya. Bukan hanya masalah perijinan tempat usahanya saja, namun lebih kepada tata letak pendirian toko medern itu sendiri. Yakni, banyak toko modern yang pendiriannya tidak mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabay

Berdasarkan hasil konsultasi yang pernah dilakukan anggota Komisi B DPRD Surabaya ke Kementerian Perdasagangn (kemendag), pendirian minimarket atau toko modern waijb mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota. Aturan tersebut juga berlaku bagi pendirian pasar tradisional dan pusat perbelanjaan lainnya. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 53/2008.

Persoalannya, sampai saat ini RTWR Kota Surabaya yang baru belum dibahas dan disahkan. Tapi fakta dilapangan, minimarket sudah banyak menjamur hingga di perkampungan, bahkan dalam satu gang saja ada tiga minimarket yang jarangnya hanya bersebelahan. Dengan demikian mengindikasikan, jika saja pendirian minimarket-minimarket itu hanya mengacu pada RTRW yang lama. ”Tetapi tetap saja banyak pengelola yang tidak mengindahkan itu (RTRW lama)”, kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud.

Selain harus mengacu pada RTRW, masih ada hal lain yang harus diperhatikan setiap pengelola minimarket sebelum mendirikan tempat usaha. Yakni, harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat diwilayah yang hendak didirikan minimarket dan pusat perbelanjaan lainnya.

Untuk menerbitkan keberadaan minimarket atau toko modern dan pusat perbelanjaan lainnya, sudah saatnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki Perda khusus mengenai perpasaran dan rencana detail RTRW. ”Tapi sampai sekarang RTWR yang baru saja belum disahkan, itu yang harus diutamakan dulu”. Ungkap Machmud.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Edy Rusianto memaparkan, payung hukum pendirian minimarket memang sudah ada. Baik dalam peraturan Presiden maupun peraturan Menteri Dalam Negeri. Tapi bagaimanapun juga lokasi pendirian minimarket tetap harus memperhatikan RTWR yang dimiliki Pemkot Surabaya. ”Masalah perijinannya juga belum diketahui sudah sempurna atau belum” katanya.

Terkait dengan aturan yang ada, Pemkot Surabaya bertanggung jawab melakukan evaluasi kembali dan penertiban. Karena degan adanya aturan di RTWR, maka minimarket atau toko modern yang berdiri dikawasan bukan peruntukan untuk perdagangan dianggap sampah. ”Kalau di dalam RTRW tidak diperkenankan haus dibersihkan. Pemkot yang harus membersikan melalui Satpol PP” tegasnya.

Satu-satunya langkah untuk menertibkan minimarket adalah dengan segera mengesahkan RTRW Kota Surabaya. ”Jangan sampai ketentuan induk belum dikeluarkan, tapi dilain pihak sudah banyak minimarket itu tiak diatur dalam RTRW”. Paparnya.

Komisi B sendiri akan mendalami lagi hasil konsultasi mengenai pendirian toko modern dan pusat perbelanjaan lainnya. Ada wacana, pihak DPRD Surabaya bakal mengajukan perda inisiatif yang menyesuaikan dengan RTRW Kota Surabaya nantinya. Jika suatu kawasan tidak diperuntukkan untuk perdagangan atau tempat minimarket, seharusnya Pemkot tidak mengeluarkan perinzinanya.

Seperti diketahui, jumlah minimarket di Surabaya sekitar 374 unit. Rata-rata pendirian minimarket tersebut tanpa melalui kajian ekonomi. Selain itu, dari total minimarket yang ada 209 unit lebih diantaranya belum mengantongi kelengkapan izin. Rinciannya, Indomart sebanyak 48 unit, Alfamart sebanyak 141 unit, Alfamidi sebanyak 8 unit dan Alfa Sxpres sebanyak 12 unit.

Adapun klengkapan izin-izin yang dimaksud diantaranya izin zoning, izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan HO dan izin usaha toko modern (IUTM).  Apalagi Informasi yang diperoleh Koran ini menyebutkan, hingga sekarang Disperindag Surabaya baru mengeluarkan empat IUTM dari keberadaan ratusan minimarket di Surabaya. Tiga didantaranya yang mengantongo IUTM tersebut adalah minimarket di Jl Menganti, Lidah Wetan dengan IUPM No 503 / 4081 A / 436.5.9/ VII / 2007, minimarket Jl Kedurus dengan No IUTM, 503 / 4964 /A / 436.5.9/ VII / 2008, dan minimarket di JL Pulo Wonokromo dengan IUTM No 503/3087 A/436.5.9/V2007. Ini perlu diteliti kebenerannya dan dilanjutkan ke proses hukum karena telah merugikan Negara miliaran rupiah dari proses yang harus dilewati sebelim IUTM itu keluar.

Selain itu, UKL/UKM minimarket juga harus diteliti kebenaranya. karena kini beredar informasi, bahwa UKL/UKM minimarket yang kini menjamur di Surabaya itu diduga ada ketidak beresan. Informasi Koran ini menyebutkan, bahwa ada indikasi UKL/UKM minimarket tersebut ada yang diragkan keaslianya.

Pemkot Harus Berani Menutup 209 Minimarket Tak Miliki Izin Lengkap

Perizinan yang belum lengkap masih menjadi persoalan yang melengkapi keberadaan ratusan minimarket di Kota Surabaya. Karena persyaratan kelengkapan izin itu belum dilaksanakan oleh pengelola, maka setidaknya ada sebanyak 209 minimarket yang harus ditutup oleh Pemkot Surabaya.

Hanya saja, Pemkot Surabaya hingga kini belum mengambil tindakan tegas atas pelanggaran itu. ”masih ada 209 minimarket yang direkomendasikan ditutup, tapi Satpol PP beralasan data belum lengkap, sehingga dibuat alasan belum bisa bertindak menutup paksa minimarket-minimarket tersebut.

Sering kali Pemkot Surabaya mengumbar janji akan memprioritaskan penutupan minimarket yang sama sekali tidak berizin. Namun kenyataanya hingga saat ini baru enam minimarket saja yang ditutup dan disegel.

Padahal sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Surbaya, Erick Reginal Tahalele mengatakan, selain harus mengantongi izin lengkap lebih dulu, pendirian minimarket juga harus mengatur jarak antar unit. Jarak terdekat antara satu minimarket dengan lainnya diatur minimal 300 meter. ”Tapi kenyataannya, banyak minimarket yang berhadap-hadapan, bersebelahan dalam satu gang diperkampungan tidak ditindak oleh Pmekot. Ada apa sebenarnya dibalik itu semua? (anto/*)

 

 

Related posts

Eggi Sudjana Ditangkap Saat Jalani Pemeriksaan Dugaan Makar

redaksi

Peringatan 20 Tahun Sister City, Walikota Kochi Menari Yosakoi di Taman Surya

kornus

DPRD Jatim Setujui Raperda Penanaman Modal, Gubernur Khofifah Optimis Mampu Jaga Kestabilan dan Tingkatkan Iklim Investasi di Jatim

kornus