KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Dewan Minta Pemkot Bangun Sentra PKL Baru di Sisi Timur Jl Karang Menjangan

Alfan KhusairiSurabaya (KN) – Pembangunan sentra jualan untuk menampung PKL yang berada di sisi barat di Jl Karang Menjangan yang digusur lantaran berjualan diaatas trotoar. Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Alfan Khusairi mengatakan, pembangunan sentra PKL ini, selain untuk menampung para PKL disisi barat Jl Karang Menjangan yang sudah tidak bisa lagi berjualan, juga untuk pengaturan PKL. Selama ini, PKL yang berada disisi timur pengaturannya amburadul, sehingga memperburuk perwajahan kota. Jika diatur dan dibangun sentra PKL sendiri, maka diharapkan akan lebih tertata dan pengguna jalan tidak terganggu.

“Yang lebih penting lagi, para PKL ini bisa berjualan dengan aman, karena mereka tidak digusur lagi oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya,” ujar Alfan saat hearing dengan PKL Karang Menjangan dan sejumlah instansi Pemkot terkait.

Alfan menambahkan, sisi timur Jl Karang Menjangan terdapat ruas jalan dengan lebar 5 meter lebih. Selama ini, jalan tersebut tidak terpakai oleh pengguna jalan. Justru jalan ini seolah-olah menjadi sentra PKL baru namun belum ditata. Dengan usulan ini, maka pihaknya meminta pada pihak Pemkot Surabaya, khususnya Kecamatan dan Kelurahan setempat, untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Misalnya, menggelar pertemuan dengan warga yang nanti terdampak dengan keberadaan sentra PKL ini. Kemudian berkoordinasi dengan para PKL yang akan menempati sentra PKL tersebut. “Semua pihak harus rembug. Pada prinsipnya, pemerintah tidak boleh melarang PKL berjualan, hanya saja perlu penataan,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, perwakilan PKL Karang Menjangan, Agus Suyanto menerima dengan tangan terbuka usulan dari Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut. Selama ini, jumlah PKL yang berjualan disisi barat Jalan Karang Menjangan mencapai 30-an PKL. Sejak penggusuran pada 10 Januari 2014 lalu, sudah ada 15 PKL yang sudah punya tempat jualan baru. Namun, masih ada 15 sisanya yang nasibnya terkatung-katung. PKL yang berada disisi barat Jalan Karang Menjangan mayoritas berjualan makanan seperti penyetan dan nasi goreng.
“Tidak apa-apa ada sentra, tapi tetap harus diatur agar adil. Yang penting para PKL tertampung semua,” pintanya.

Sementara itu, Camat Gubeng Ahmad Widyantoro mengaku tidak mempermasalahkan usulan dari Komisi A DPRD Surabaya ini. Justru sebaliknya, menurut dia, usulan pembangunan sentra PKL ini merupakan masukan yang tepat. Setelah ini, pihaknya akan segera mengkoordinasikan dengan instansi dan pihak terkait.

Penataan PKL ini memang penting agar tertib dan keberadaan PKL tidak menganggu pengguna jalan. Kalau syarat untuk menjadi sentra PKL, sisi barat Jalan Karang Menjangan ini sudah cukup memenuhi. Apalagi ini kan jalan yang sudah tidak terpakai sebagaimana mestinya. “Janganlah pemerintah dibilang arogan, ayo bareng-bareng ditata. Semua kan bisa dimusyawarahkan,” katanya.

Disisi lain dia mengungkapkan, penggusuran PKL disisi barat Jl Karang Menjangan itu juga merupakan tindak lanjut surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 23 Desember 2013 lalu. Lembaga yang menangani peredaran obat dan makanan meminta agar PKL tidak lagi berjualan di trotoar yang notabene berada tepat didepan kantor BPOM Surabaya.

“Pada prinsipnya, Surabaya harus bersih dari PKL yang berjualan diatas trotoar. Di wilayah saya, kami terus lakukan penataan. Misalnya PKL yang ada didepan lapangan hoki sudah kami tata. Rencananya kami juga akan memfungsikan sedikit lahan disisi kali di Jalan Srikana untuk sentra PKL. Itu kan ada tanah milik pemerintah,” pungkasnya. (anto)

Related posts

Dai NU mesti menguasai Ilmu Branding di Era Digital

Gempa berkekuatan M 5,2 guncang Mentawai

Atasi Pencemaran Minyak Bumi di Laut dengan Bakteri

kornus