Surabaya (KN) – Komisi A DPRD Surabaya minta agar rencana pembangunan angkutan masal cepat (AMC) di Surabaya dituangkan dalam Raperda.Sebab sampai saat ini rencana pembangunan AMC tersebut belum memiliki payung hukum berupa Perda. Proyek senilai Rp8,8 triliun itu sendiri sampai sekarang masih dalam taraf mencari sponsor untuk pendanaannya.
Menurut anggota Komisi A DPRD Surabaya M Anwar, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sendiri sampai sekarang belum ada. Raperda yang telah digodok komisi A beberapa tahun silam tak disetujui Pemkot Surabaya karena mencantumkan tol tengah kota. Akhirnya pembangunan Surabaya saat ini tak berdasar RTRW tersebut.
“Kalau pemkot tidak sepakat dengan tol tengah kota, maka harus dibawa ke Pansus (panitia khusus)terlebih dulu. Pansus ini bertujuan untuk mengubah proyek tol tengah kota menjadi proyek angkutan massal,” katanya.
Anwar mengatakan, payung hukum itu perlu karena untuk antisipasi kelak di kemudian hari. Apabila ada pihak-pihak yang melakukan gugatan karena tak setuju dengan proyek tersebut.
“Pemkot harus transparan dalam menyikapi persoalan AMC. Jangan sampai tidak ada payung hukum. Nanti kalau digugat bagaimana. Apalagi ketika dalam sengketa pihak pemkot seringkali kalah di pengadilan,” terangnya.
Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan menyatakan sudah waktunya Surabaya memiliki model transportasi massal. Hal ini untuk memecah kemacetan yang ada di Surabaya. “Ada atau tidak ada tol tengah kota, proyek angkutan massal cepat akan tetap jalan terus,” ujarnya. (anto)