KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Dewan Menilai Satpol PP Tidak Tegas Tertibkan Minimarket Tak Berizin

ilustrasi-indomaretSurabaya (KN) – Satpol PP dinilai terlalu mencari alasan. Sehingga, keberadaan Indomaret dan minimarket lainya yang tidak memiliki izin tetap dibiarkan berdiri, bahakan terus bertambah banyak.Anggota Komisi C DPRD Surabaya Ahmad Suyanto menengarai, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto sengaja membiarkan toko modern beroperasi. Politisi asal Fraksi PKS ini menduga, para pengusaha toko modern atau minimarket menjadi ATM bergilir. Tidak hanya oleh Satpol PP, tetapi juga menjadi ATM bagi oknum-oknum DPRD Surabaya. Keberadaan toko modern tak berizin menjadi lahan empuk.

“Jangan sampai Kasatpol PP yang menjadi sutradara dari drama penertiban toko modern. Jangan-jangan Alfamart (toko modern) jadi piala bergilir. Patut diduga ada apa-apa,” katanya, Minggu (15/3/2015).

Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 ini meminta minimarket yang tak berizin harus ditutup tanpa terkecuali. Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda) harus menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga, keberadaan minimarket bisa ditertibkan dengan baik. Dia meminta kepada Kasatpol PP tidak takut menegakkan Perda.
“Jangan takut di PTUN kan, saya minta Satpol segera menertibkan minimarket,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengaku sangat berhati-hati menertibkan Toko Moderen. Pasalnya, ia khawatir dari kegiatan penutupan minimarket yang belum mengantongi izin menimbulkan gugatan hukum dari pihak pengusaha. Apalagi masalah data minimarket yang dikumpulkan petugas kelurahan dan kecamatan berbeda dengan pihak pengusaha. “Kita khawatir, apapun surat yang kita keluarkan menjadi sengketa di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” terangnya.

Mantan Kabag pemerintahan ini mengungkapkan, sebelum penertiban dilakukan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan koordinasi untuk memverifikasi data mana saja minimarket yang belum berizin.

Ia menegaskan, penutupan minimarket sebenarnya hanya dilakukan sementara. Apabila pihak pengusaha sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah kota, maka bisa buka kembali. “Kita hentikan dulu operasionalnya, setelah selesai silahkan buka lagi,” kata Irvan.

Di Surabaya terdapat 667 minimarket yang tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Ratusan minimarket ini tersebar di beberapa titik, baik di tengah kota, kecamatan, kelurahan, bahkan di perkampungan penduduk. Keberadaannya ditengarai akan mematikan usaha warga, baik pracangan atau pasar tradisional. (anto)

Related posts

Kampung Anak Negeri, Rumah Anak Jalanan Meraih Prestasi

kornus

Pemkot dan DPRD Surabaya Dipersilahkan Bantu Warganya Bersekolah

kornus

Gubernur Jatim Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan

kornus