KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Dewan Menilai Perwali 38 Tahun 2016 Bertentangan Dengan UU Parpol dan HAM

SAMSUNG CAMERA PICTURES
SAMSUNG CAMERA PICTURES

Surabaya (KN) – Perwali No 38 Tahun 2016 yang mengatur ikhwal organisasi RT, RW, dan LKMK di Surabaya yang dipersoalkan kalangan anggota dewan karena tidak memperbolehkan anggota partai politik (parpol) menjadi pengurus RT/RW/LKMK akan revisi.Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, perwali yang dinilai ‘mengebiri’ warga yang menjadi anggota partai politik itu masih mengacu pada perda lama. Yakni Perda No 15 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi LKMK, RT dan RW.

“Perda tahun 2003 itu yang sekarang akan kita revisi. Kemarin revisi perdanya belum dibahas, tapi perwalinya turun duluan,” kata Adi Sutarwijono, Rabu (7/12/2016).

Menurut Adi, Perwali 38/2016 perlu payung hukum Perda RT/RW yang baru. Sebab, jelasnya, Perwali 38/2016 mengandung polemik karena bertentangan dengan UU tentang parpol dan UU tentang HAM.

Inti dua UU itu, ungkap dia, sama-sama menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk berserikat dan berorganisasi.

Jika sudah masuk pembahasan Raperda RT/RW, pihaknya juga bakal menambahkan satu konsideran di samping UU tentang parpol dan UU tentang HAM. Yakni UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Di UU Desa, jelas Adi, menyiratkan bahwa perangkat desa boleh terlibat dalam keanggotaan parpol, tapi tidak boleh masuk kepengurusan.

Senada, anggota Komisi A Budi Leksono menyebutkan, data di tahun 2013 jumlah RT/RW dan LKMK se-Surabaya mencapai 10.830. Rinciannya, RT sebanyak 9.271, RW sebanyak 1.405 dan LKMK sebanyak 154 lembaga.

Jika masing-masing lembaga tersebut punya 10 pengurus yang menjadi kader partai, maka sebanyak 100.830 orang yang kehilangan haknya untuk bisa menjabat sebagai pengurus RT/RW/LKMK.

“Ratusan ribu warga Surabaya akan kehilangan haknya untuk bisa mengabdi ke masyarakat melalui lembaga RT/RW dan LKMK,” jelasnya.

Dia memastikan, revisi Perda RT/RW/LKMK akan dilakukan terutama pada pasal krusial yang menyangkut pelarangan anggota parpol menjabat sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan.

“Pasti akan direvisi, karena yang membahas raperda ini semua anggota parpol yang merasa terkebiri dengan aturan ini,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Perwali 38/2016, Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan mengakui telah mengonsultasikan ke Kemendagri. Namun, bila DPRD menginginkan perubahan, maka Pemkot Surabaya siap mendiskusikannya kembali. (anto)

Related posts

Atasi Kelangkaan, Distan Sampang minta Petani gunakan Pupuk Kandang

Pemprov Jatim Kembali Raih WTP, BPK Berikan Tiga Catata Atas LHP Keuangan Tahun Anggaran 2019

kornus

Jalur Cepat Lansia disiapkan untuk Jemaah Haji