Surabaya (KN) – Kesemrawutan penataan reklame di Surabaya tidak lepas dari tidak tegasnya kinerja tim reklame. Hal ini ditegaskan oleh Komisi C DPRD Surabaya, saat hearing dengan tim reklame, Rabu (2/4/2014).Dalam dengar pendapat tersebut, Wakil Ketua Komisi C Simon Lekatompessy menuding bahwa tim reklame telah melanggar aturan. Pasalnya ada titik-titik atau tempat yang mestinya tidak boleh dipakai atau dipasangi reklame, namun justru dipasang. Salah satunya tempat atau titik yang tidak boleh dipasangi reklame tersebut yakni di kawasan cagar budaya. Namun faktanya salah satu cagar budaya yakni Viaduk di kawasan Jl Kertajaya – Jl Suawesi dipasangi reklame.
“Viaduk itu kan cagar budaya. Aturannya tidak boleh ada reklame disitu. Sejak jamannya Bambang DH, tidak boleh dipasangi. Lha sekarang kok justru ada reklame,” kata Simon.
Politisi Partai Damai Sejahtera ini mempertanyakan apakah tim reklame sudah mengantongi izin rekomendasi dari tim cagar budaya. Cagar budaya tidak boleh dipergunakan seenaknya. Memasang foto atau gambar tidak boleh, apalagi reklame.
“Apa ada rekomendasi dari tim cagar budaya. Kalau tidak ada rekom dari cagar budaya berarti tim reklame melanggar. Artinya ini adalah kesalahan fatal tim reklame,” tegasnya.
Melihat kondisi yang terjadi dilapangan, Ketua Komisi C, Sachiroel Alim menyatakan bahwa masih ada mafia reklame yang bergentayangan di Kota Pahlawan.
Hal ini dikarenakan kerap terjadi perubahan kebijakan sehubungan dengan regulasi tentang reklame. Yang awalnya dilarang, namun kemudian diperbolehkan. “Jadi ada indikasi adanya mafia reklame. Dulu di depan gedung dewan tidak boleh. Tapi sekarang mulai muncul lagi. Dulu ini kawasan steril, tapi sekarang kok diberi izin,”tandasnya.
Menurut Alim, dalam hal penerapan regulasi reklame, tim reklame terkesan tidak serius dan tidak tegas. “Ada kesan tidak tegas dari tim reklame. Kalau perlu black list saja pihak yang mengajukan izin, “kata Alim.
Anggota Komisi C lainnya, Agus Sudarsono menandaskan agar pemkot dalam hal penataan reklame untuk mendapatkan pendapatan tidak sembrono. “Masak di depan Grahadi dan di seberang depan gedung DPRD ada reklame. Ini kan mencoreng wajah dewan, dianggap kita tidak memberitahu atau memperingatkan. Kalau bisa jangan ada reklame di kawasan ini,” tandas Agus.
Ditambahkan politisi asal Partai Golkar ini, pihaknya juga meminta Pemkot untuk tidak memasang logo-logo pemkot di tiang-tiang reklame. “Karena kalau ada yang melanggar kan justru yang terlihat ada logo pemkotnya,” tambah Agus.
Sementara itu, perwakilan dari Dishub Surabaya, Ruben menuturkan bahwa untuk di viaduk memang diperbolehkan dipasangi reklame. Hal ini disebabkan karena sesuai atau mengacu kepada SK Penataan Penyelenggaraan Reklame. “Kita menyesuaikan dengan SK Penataan Penyelenggaraan Reklame,” ujarnya.
Sedangkan Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Awaludin mengatakan, sejak awal 2014 pihaknya telah menerbitkan surat perintah bongkar reklame sebanyak 95 surat perintah.
“Kami serius untuk masalah penanganan reklame,” kata Awaludin menjawab pertanyaan anggota Komisi C terkait tudingan ketidaktegasan tim reklame terhadap reklame yang melanggar. (anto)
Foto : Reklame di viaduk kawasan Jl Kertajaya – Jl Sulawesi Surabaya
