KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Dewan Harap Aturan Kawasan Bebas Rokok di Jatim Layak Ditinjau Ulang

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandy Firdaus berharap ada tinjauan ulang Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) di Jatim terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah daerah di Jawa Timur.

“Banyak aturan di daerah Jatim yang bertentangan dengan aturan dari pusat yaitu UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelasnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (24/3/2022).

Politisi asal Partai NasDem ini mengatakan, banyaknya Perda yang berbenturan dengan UU tersebut berdampak pada kesejahteraan bagi pekerja di pabrik rokok yang ada di Jawa Timur.

“Banyaknya kawasan bebas rokok, tentunya masyarakat mengurangi untuk merokok. Tampaknya daya beli masyarakat terhadap produk rokok berkurang, dan tentunya imbasnya pada nasib pekerja pabrik rokok,” jelas pria asal Mojokerto ini.

Bisa jadi, kata Suwandy, Perda yang ada di daerah hanyalah peraturan pelaksana dari UU tersebut. “Harus ada sinkronisasi antara perda dan UU tersebut. Jika terjadi ada tumpang tindih tentunya akan merugikan bagi masyarakat sendiri. Saya harap ini harus diperbaiki,” jelasnya.

Perlu diketahui, sejumlah aturan kawasan bebas rokok di beberapa daerah di Jatim disoal. Pasalnya, aturan tersebut dinilai dapat merugikan pabrik rokok dengan sendirinya.

Sejumlah aturan yang dinilai memberatkan dalam perda kawasan bebas rokok antara lain larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau yang berlaku mutlak di lingkungan kawasan tanpa rokok.

Aturan tersebut bagi produsen rokok telah bertentangan juga dengan peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 Pasal 50 Ayat 2, yang menyatakan seluruh aktivitas tersebut tetap bisa dilakukan di kawasan tanpa rokok. (KN01)

 

Related posts

Berlaku Mulai 1 Januari 2023, PDAM Surya Sembada Surabaya Resmi Umumkan Tarif Air Minum Baru

kornus

Menpan : Profesionalisme PNS Tak Dapat Ditawar

kornus

Polri: Pemudik Pengguna Motor Naik 200 Persen

redaksi