Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi D DPRD Jawa Timur mendukung rencana pemerintah pusat melakukan evaluasi kembali penataan keberadaan taxi online di Jatim. Pasalnya Sudah lima bulan berjalan, sejak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Online disahkan, tampaknya belum mampu merapikan angkutan umum online.Anggota DPRD Jatim, Achmad Heri ditemui wartawan diruang Komisi D DPRD Jatim, Selasa (3/7/2018) mengatakan pembahasan ulang dan evaluasi Peraturan Menteri Perhubungan tentang taksi online memang sudah seharusnya dilakukan. Menurutnya, pemerintah juga harus memperhatikan kendaraan umum konvensional dalam hal ini. “Tidak hanya angkutan online saja yang ditata kembali, tetapi juga angkutan umum konvensional,” ujarnya.
Menurut Politisi asal Fraksi Nasdem ini, penataan yang dilakukan misalnya fasilitas pada kendaraan tersebut. Sebisanya dibuat senyaman mungkin, sehingga mereka tidak kalah saing dengan taksi online. “Jika ada aturan Menteri tentang Taksi Online, sebaiknya juga ada aturan yang menata kendaraan umum konvensional,”ujarnya.
Data yang di dinas perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) tentang Izin Kendaraan Taksi Online yang telah keluar, hingga sekarang belum bergerak. Baru 113 unit taksi online yang telah mengantongi izin dari 2900 terdaftar di Dishub. “Yang lain masih memproses persyaratan, misalnya uji kir,” ujar Kepala Dishub Jatim, Wahid Wahyudi di DPRD Jatim.
Kalau dibandingkan pada data periode Pebruari tahun ini, sebenarnya angka tersebut tidak bergerak. Jumlah taksi online yang telah mengantongi izin ada berada diangka 100-an unit lebih dari 2.391 kendaraan yangterdaftar mengurus izin prinsip. Dishub sendiri memberikan tenggat waktu enam bulan sebelum mencabut izin prinsip tersebut. Namun dilihat dari jumlah taksi online yang jumlahnya mencapai 10 ribu unit di Jatim, dan kuota yang disediakan hanya 4.445 kendaraan. Tentunya hal tersebut kurang menggembirakan.
Masalah taksi online ini, Wahid mengakui terus menunggu keputusan dari pusat. “Kami selalu menunggu kebijakan dari direktorat perhubungan darat. Karena semua aturan menyangkut angkutan online ini dikeluarkan oleh kementrian perhubungan. Kami selalu menunggu dan berharap sesegera mungkin apa yang harus diperbuat oleh daerah. Sekarang kelihatannya masih dibahas kembali peraturan menteri 108 oleh kementrian perhubungan,” urainya.
Wahid berharap pembahasan kembali mengenai aturan taksi online ini tidak berlarut, sehinga bisa dilaksanakan dengan baik. Sehingga aturan dari kementrian ini nantinya bisa menertibkan taksi online.
Perlu diketahui, ada beberapa peraturan menteri108 tahun 2017 yang terus mendapat penolakan karena dianggap memberatkan pengemudi. Diantaranya uji kir, SIM A umum, dan menolak STNK atas nama badan hukum (Koperasi). (KN04)