KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Dewan Dukung Pembentukan TPS KBS Tahap III

Surabaya (KN) – Belum dipercayanya Pemkot Surabaya oleh Kementerian Kehutanan untuk mengelola KBS, didukung DPRD Surabaya. Bahkan pembentukan Tim Pengelola Sementara (TPS) KBS tahap III juga didukung penuh. Alasannya, Pemkot memang belum siap dan disarankan untuk tidak memaksakan kehendak.

Dikhawatirkan, jika tetap dipaksakan, maka akan ada dampak yang lebih besar pada KBS. Saat konflik ini saja, sudah banyak dampaknya, seperti satwa langka banyak yang mati. Karena itu, disarankan dewan, sebaiknya pemkot menyiapkan segala sesuatunya, baru mengambil alih KBS.

Anggota DPRD Kota Surabaya juga menyesalkan sikap Pemkot yang terus bertentangan dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS). Dewan mendesak Pemkot tidak menunda-nunda lagi membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan mengelola KBS, karena Kemenhut akan menyerahkan KBS jika BUMD sudah terbentuk.

Menurut dewan, Pemkot salah jika saat ini memaksa untuk mengelola KBS, karena BUMD-nya belum terbentuk. Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya M Anwar mengatakan, sebaiknya Pemkot tidak memaksakan diri untuk mengambil alih KBS sebelum statusnya menjadi jelas.

”Memang harus ada batas waktu dari Kemenhut untuk menyerahkan pengelolaan KBS ke Pemkot. Tapi kalau Pemkot menunda-nunda membentuk BUMD KBS seperti yang disyaratkan Kemenhut, maka nantinya akan muncul persoalan baru,” katanya.

Menurut Anwar, selama ini Pemkot memaksakan diri mengelola KBS dengan bentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), sementara Kemenhut menyatakan KBS bisa dikelola Pemkot Surabaya jika sudah berbentuk BUMD. Bila perbedaan pandangan ini terus berlanjut sama artinya dua lembaga itu tidak akan pernah ketemu.

Hal yang sama juga diungkapkan Alfan Khusairi, yang juga anggota Komisi A DPRD Surabaya. Menurut dia, sebaiknya Pemkot tidak terlalu frontal dalam menyikapi persoalan di KBS.  “Saya juga menyayangkan, Raperda yang kini masih dikaji Bagian Hukum tidak spesifik pada tujuan. Artinya bukan BUMD yang menangani secara khusus masalah KBS,” katanya.

Alfan menjelaskan, pengelolaan KBS nantinya diatur dalam Raperda Taman Flora dan Fauna. Sedangkan dalam raperda tersebut membahas banyak hal seperti pengelolaan Kebun Bibit Bratang, Kebun Bibit Wonorejo, Hutan Kota Pakal dan taman-taman lainnya. “Kalau KBS kan potensi pendapatannya besar, jadi sebaiknya dipisah jangan digabung seperti ini. Tentunya ini berdampak pada pengelolaan KBS yang tidak maksimal. Buatlah KBS seperti PDAM atau PD Pasar dengan perda sendiri,” katanya. (anto/Jack)

 

Foto : M Anwar, anggota Komisi A DPRD Surabaya

Related posts

Indonesia Segera Miliki Pesawat Kepresidenan Seharga RI US$ 58,6 Juta

kornus

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Surabaya Telah Melakukan 1.083 Orang Tes Swab Gratis

kornus

Hadiri Muscab IMM UMSURA, Wali Kota Eri Cahyadi Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Surabaya

kornus