KORAN NUSANTARA
Headline indeks Lapsus

Dewan Dikadali Pemkot, Tagih Salinan Kerjasama Pengelolaan Sampah TPA Benowo Tak Digubris

DPRD-SurabayaSurabaya (KN) – Keberadaan PT Sumber Organik (SO) di TPA Benowo untuk mengelola sampah menjadi energi terbarukan yang tertuang dalam MoU dengan Pemkot Surabaya, kembali dipertanyakan dewan. Setidaknya ada dua fraksi di kantor wakil rakyat itu yang tetap meminta salinan MoU pengelolaan sampat tersebut.Dua fraksi itu adalah Fraksi PKS dan Fraksi APKINDO (Gabungan). Salinan itu dianggap penting, karena atas kerjasama yang tak diketahui dewan itu, ada permainan di dalamnya. Wajar jika dewan menjalanan fungsi kontrolnya terhadap kerjasama yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut.

Dua fraksi itu menyampaikan pandangan umumnya dalam paripurna DPRD Surabaya, Selasa (24/9/2013). Pandangan umum itu juga dilengkapi dengan surat tertulis yang ditujukan ke Ketua DPRD Surabaya Mochammad Machmud.

Sekretaris Fraksi APKINDO Sudirdjo mengakui jika surat terkat permintaan salinan kerja sama itu sudah disampaikan dua kali dan terakhir pada 10 September 2013. Surat ini sangat jelas dan itu sesuai aturan. Sebab, sesuai aturan yang berlaku, Wali Kota Surabaya wajib menyampaikan kerjasama dengan pihak investor kepada menteri, gubernur, dan DPRD.

Machmud justru dianggap tak merespon surat itu. Karena itu, di pandangan umumnya, hal itu kembali disampaikan. Tujuannya, jangan sampai hal itu berujung pada persoalan hukum.

Sementara juru bicara Fraksi PKS dalam paripurna itu, Fatkhurrahman memertanyakan adanya penambahan anggaran pengelolaan sampah dalam perubahan KUA-PPAS 2013 dari Rp57 miliar menjadi Rp61 miliar. Jelas hal itu membebani keuangan daerah karena hingga saat ini kerja sama antara pemkot dan PT SO sampai saat belum ada manfaat yang bisa dirasakan masyarakat setempat.

“Selama ini, rencana perjanjian kerja sama antara pemkot dan PT SO tak pernah mendapatkan persetujuan DPRD karena sifatnya membebani keuangan daerah,” ujarnya.

Anggota FPKS lainya Reni Astuti juga menyebut produksi anggaran untuk TPA Benowo adalah pemborosan. Reni membandingkan dengan pola penaanganan serupa yang pernah dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) yang hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar dalam waktu satu tahun. “Dari awal, fraksi kami memang menolak rencana kerjasama peneglolahan sampah ini,” tegas Reni.

Reni menjelaskan, alasan PKS kala itu menyetujui pengeluaran anggaran tipping fee (biaya penghapusan sampah) TPA Benowo karena mempertimbangkan kepentingan masalah lain yang lebih besar. Yaitu PKS tidak ingin mengganggu pengesahaan RAPBD yang nyata-nyata murni demi kepentingan rakyat Surabaya.

“Pertimbangan kami waktu itu, karena memikirkan nasib rakyat. Sebab kami tidak mau dinilai menghambat proses pengesahaan APBD 2013, “tandas perempuan yang dikenal vokal ini.

Sementara Ketua DPRD Surabaya Mochammad Machmud mengatakan, surat tersebut sudah ditindaklanjuti dengan menanyakan langsung ke pemkot saat rapat Banmus) DPRD. Hanya saja, Pemkot Surabaya baru menjanjikan akan diberikan salinan dokumen perjanjian dalam waktu dekat ini. Entah kapan salinan kerjasama itu diberikan, yang jelas pemkot hanya menjanjikan saja.

Nampak dewan benar-benar dikadali pemkot. Mestinya hasil lelang dan perjanjian pengelolaan sampah antara pemkot dengan pemenang yang diketahui PT SO tersebut disampaikan ke DPRD. Tetapi nyatanya hingga saat ini dewan mengaku belum tahu bentuk MoU antara pemkot dengan PT SO tersebut. Ada apa sebenarnya dibalik semua ini.

Padahal sesuai data dokumen lelang dan draft kerjasama pengelolaan sampah TPA Benowo yang berhasil diketahui dari hasil penelusuran Koran Nusantara. Diantaranya, dalam dokumen pelelangan pengelolaan sampah tersebut tercantum dalam pasal 39 ayat 3 disebutkan, perjanjian kerjasama berlaku setelah mendapat persetujuan DPRD. Kemudian dalam pasal 39 ayat 5 juga disebutkan bahwa semua biaya yang timbul dalam penyusunan legalisasi perjanjian kerjasama menjadi kewajiban calon mitra kerjasama pelaksana kerjasama.

Sedangkan dalam draft perjanjian kerjasama tentang kewajiban dan hak yang tertuang dalam pasal 5 ayat 2 huruf b disebutkan, pihak kedua atau investor wajib menyediakan/membiayai seluruh pendanaan untuk penyediaan dan pembangunan infrastuktur pengelolaan sampah tempat pemprosesan akhir TPA Benowo.

Pasal  ayat 2 huruf e pihak kedua atau investor menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada pihak pertama (pemkot) dalam mata uang rupiahterdiri dari, untuk pembangunan fisik sebesar 5 persen dari nilai investasisebagaimana dokumen penawaran lelang, dan selambat-lambatnya diserahkan 14 hari setelah kerja setelah perjanjian kerjasama ditandatangani. (red)       

Related posts

Mengapa Iduladha 1443 H di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda, Ini Penjelasannya

Pemprov Jatim siapkan pasar murah online dan drive thru

Budi Waseso Lantik Khofifah Sebagai Ketua Mabida Gerakan Pramuka Jatim

kornus