Surabaya (KN) – DPRD Surabaya kembali menegaskan agar seluruh produk reklame bermasalah yang ada di Kota Surabaya, harus dibongkar. Satpol PP Surabaya yang selama diam dan terkesan sengaja membiarkan reklame bermasalah itu diminta untul lebih aktif dalam melakukan tugasnya.
Menurut Agus Sudarsono Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, jika reklame-reklame itu dibiarkan berdiri dengan penuh masalah, maka dikhawatirkan hal itu bisa ditiru pemasang reklame lain yang tidak mau mengikuti aturan yang ada. Apalagi kalau tidak berizin dan tidak diurus pemiliknya, dikhawatirkan konstruksi tanpa perawatan itu justru berbahaya bagi pengguna jalan.
Kepada wartawan Agus Sudarsono menuturkan, agar jangan sampai Pemkot membiarkan ‘halamannya’ dipenuhi reklame bermasalah. Pemkot harus membersihkan seluruh reklame liar, ini demi keselamatan bersama.
“Kalau memang tak mampu lebih dulu membongkar konstruksinya, maka materi di reklame liar itu yang harus lebih dulu dibersihkan. Penertiban reklame liar ini juga untuk menata reklame sesuai aturan yang ada. Apalagi saat ini, sudah tak boleh ada penyelenggaraan reklame di daerah milik jalan (damija), jadi yang ada di kawasan ini dulu yang diteribkan, baru wilayah lain,” katanya. (anto/Jack)
Foto : Reklame-reklame di sudut kota Surabaya
