KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Dewan Bahas Biaya Anggaran Pengelolaan Sampah Warga Ke TPS

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – DPRD Surabaya kini sedang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya 5/2014 tentang Pengelolaan Sampah Dan Kebersihan di Kota Surabaya. Pembahasan itu dilakukan Pansus DPRD Surabaya, khususnya Komisi B. Pansus juga sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke Jakarta, salah satunya ke Kementerian Lingkungan Hidup.Disampaikan Ketua Pansus Binti Rochma, konsultasi yang dilakukan ke Kementerian terkait pengelolaan sampah rumah tangga. ”Pansus mendapatkan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Dari arahan itu Pansus menggodok terkait pengelolaan sampah sampai ke TPA dengan menggunakan APBD,” terang Binti.

Politisi Golkar ini menjelaskan, bahwa sampah yang dihasilkan di wilayah Kota Surabaya mencapai 1.500 ton per hari, itupun setelah mengalami reduce, reuse dan recycle sampai ke TPA dengan biaya Rp500 ribu per ton. “Dalam pembahasan perubahan ini akan kita anggarkan,” ujar Binti.

Menurut dia, produksi sampah yang dihasilkan setiap daerah berbeda. Untuk itu dia berharap hasil perubahan Raperda ini bisa mengurangi sampah di Kota Surabaya. “Dalam pembahasan Perubahan Raperda masih banyak memori print yang masuk dalam pasal-pasal perubahannya,” terangnya. (KN03)

Related posts

Menghadapi Era Post Truth dan Disrupsi, Gubernur Minta UINSA Surabaya Mencari Metode Dakwah yang Efektif

kornus

Wakapuspen TNI Buka Rakor PPID Mabes TNI TA 2024

kornus

Tabrak Lari, Kasubbag Humas Polres Langkat Meninggal

redaksi