Surabaya (KN) – DPRD Surabaya akan memanggil dokter dua rumah sakit pemerintah karena dianggap melakukan pelanggaran karena menolak bayi temuan pemulung yang dibawa anggota polisi. Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono mengaku sangat prihatin dengan penolakan perawatan bayi yang dilakukan dua rumah sakit pemerintah tersebut. “Keduanya ini kan rumah sakit pemerintah, harusnya bisa menjalankan fungsinya sebagai aparatur negara tanpa harus melanggar UUD 1945 yang di dalamnya sudah dikatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara. Apalagi ini bayi,” kata Baktiono kepada wartawan di DPRD Surabaya, Senin (2/12/2013).
Ia mengaku sudah mengetahui kronologi penolakan yang dilakukan dua rumah sakit pemerintah tersebut. Selain itu, ia sangat kecewa dengan pelayanan RSUD dr Soewandhi yang dianggap telah meremehkan pasien. “Harusnya kan bayi itu diterima dulu, diperiksa di atas kasur. Bukan digendongan petugas kepolisian. Kami akan panggil dua rumah sakit itu,” cetusnya.
Selain itu, politisi PDIP ini meyakini jika petugas kepolisian yang membawa bayi ke rumah sakit itu sudah memberitahu kronologi penemuan bayi dan memberitahu identitasnya sebagai petugas kepolisian. “Seharusnya persyaratan administrasi bisa dikesampingkan dulu dan saya yakin polisi sudah sampaikan identitasnya,” ujar Baktiono.
Sementara itu dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dua rumah sakit dan kepolisian untuk dimintai keterangan. “Akan saya panggil keduanya termasuk polisi. Saya tidak peduli rumah sakit provinsi maupun kota, biar masalah ini tidak terulang lagi,” tegasnya. (anto)
Foto : RS dr. Soewandhie