Jakarta, mediakorannusantara.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan penanganan penegakan hukum terhadap eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana kepada aparat penegak hukum (APH).
“Apa pun itu, kita serahkan kepada aparat penegak hukum yang tentunya mempunyai pertimbangan-pertimbangan tersendiri,” kata Dasco saat diwawancarai usai Rapat Pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengaku telah mendengar adanya penggeledahan yang dilakukan kejaksaan terhadap Kantor BGN.
Namun, dia belum mengetahui persis soal adanya penangkapan terhadap sejumlah orang.
Di samping itu, dia pun mengatakan bahwa DPR RI melalui Komisi IX DPR RI telah menyampaikan catatan evaluasi terhadap BGN ke pemerintah.
Dengan adanya pergantian pimpinan di BGN, dia merasa bahwa pemerintah sudah mendengar saran dari DPR RI.
“Beberapa catatan yang kemudian juga menuju perbaikan tata kelola di BGN. Soal-soal lain, saya juga kurang mendalami karena itu langsung dikirimkan ke pemerintah,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terhitung sejak Selasa, 2 Juni 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, dalam jumpa pers di Kantor Presiden RI, Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (2/6) malam, mengumumkan pencopotan tersebut.(wa/an)
