KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah Sasaran Empuk Koruptor

korupsiJakarta (KN) – Suap sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan kepada pejabat Kemenakertrans diduga untuk memuluskan pencairan dana Percepatan Pembangunan Infratruktur Daerah atau PPID. Dana adhoc itu memang kerap menjadi sasaran empuk para koruptor.“Dana PPID itu memang menjadi sasaran koruptor, karena diputus oleh Banggar DPR. Lalu tidak ada basis proposal yang diajukan oleh daerah,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam kepada wartawan, Minggu (28/8/2011).
Menurut Arif, selain tidak berdasar proposal dari daerah, dana PPID itu diputuskan berdasarkan pendekatan personal para anggota Banggar. Banggar akan menentukan peruntukan dana PPID berdasarkan daerah yang dia kenal atau bahkan berdasarkan pertimbangan politik.
“Dana itu diperbesar, kemudian dibuat bersifat transaksional. Kuantitas dan kualitas proyek dikurangi. Dampaknya bukan hanya proses suap, tapi juga mengarah ke kebutuhan dana politik,” tandas Arif.
Arif menandaskan, sesuai namanya, dana PPID seharusnya didistribusikan ke daerah yang mempunyai tingkat pembangunan infratruktur rendah. Pada kenyataannya, banyak dana PPID yang salah sasaran. Daerah yang sudah maju mendapatkan gelontoran dana tersebut.
“Dana PPDI tidak ada kriteria parameter ketika hendak eksekusi. Itulah yang terjadi kemudian tarik menarik kepentingan. Si A menggolkan daerah A, si B menggolkan daerah B, sehingga terus menerus terjadi pergeseran kepentingan,” kata Arif.
Karena itu, lanjut Arif, bila terjadi penyimpangan di Kementerian terkait dana PPID, bisa jadi ada anggota DPR yang terlibat. “Saya kira laporan kami koalisi antimafia anggaran sudah menyebutka ada 2 orang di Banggar, 1 di komisi IX, dan 1 di Kemenkeu,” ungkap Arif.
Sebelumnya, pada Kamis (25/8) lalu KPK menangkap tangan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, Kabag Program Evaluasi di Ditjen P2KT bernama Dadong Irbarelawan dan seorang pengusaha wanita bernama Dhanarwati di tempat berbeda. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, KPK akhirnya menyita uang senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan dalam sebuah kardus durian. Uang tersebut diduga sebagai fee yang diberikan oleh Dhanarwati supaya dana PPID di sejumlah daerah transmigrasi segera cair. (red)

Related posts

Banjir Bandang Hantam Leuwidamar Lebak, Mobil Warga Terseret

redaksi

Tata Kawasan Kota Lama, Pemkot Surabaya Tertibkan Puluhan Tiang Utilitas Provider di Jalan Karet

kornus

Forkopimda Jawa Timur Kompak Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

kornus