KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Cegah Kekerasan Anak, Wakil Ketua MPR RI Desak Penguatan Regulasi dan Kolaborasi

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.

Jakarta mediakorannusantara.com – Wakil Ketua MPR RI mendorong penguatan komitmen bersama semua pihak dalam mengimplementasikan regulasi perlindungan anak sebagai upaya pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan pada anak.

“Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada anak membutuhkan komitmen bersama dari semua pihak dan harus ada langkah nyata yang lahir dari komitmen bersama yang kuat,” kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/5).

Menurut dia, langkah antisipasi untuk mencegah kekerasan anak harus terus ditingkatkan, mengingat data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa 426 kasus pelanggaran terhadap anak terjadi pada periode Januari-April 2026.

Antisipasi perlu digencarkan, terlebih faktor pemicu kian berkembang, termasuk perkembangan teknologi digital.

Dalam hal ini, Lestari menekankan, kebijakan perlindungan anak di ranah daring harus segera diimplementasikan secara masif.

Ia menyebut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029 harus menjadi panduan bagi kementerian dan lembaga terkait untuk membangun ekosistem perlindungan yang memadai bagi anak.

Selain itu, dia juga mendorong optimalisasi program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pelajar untuk mendeteksi dini persoalan kesehatan mental pada anak.

“Dibutuhkan langkah nyata yang lahir dari komitmen bersama yang kuat dalam menangani kesehatan jiwa anak dan remaja, sebagai bagian mekanisme perlindungan,” ujarnya.

Anggota Komisi X DPR RI itu juga menekankan pentingnya membangun sistem perlindungan anak dari lingkup terkecil, yakni keluarga.

“Upaya peningkatan kemampuan orang tua dalam menerapkan pola asuh yang tepat bagi anak-anaknya sangat penting, sebagai bagian dari upaya membangun sistem perlindungan anak sejak lingkungan keluarga,” kata dia.

Ia lebih lanjut mendorong masyarakat untuk lebih responsif dan berani melaporkan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar.

Lestari mengingatkan, kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara merupakan kunci utama untuk menciptakan ekosistem perlindungan anak yang aman dan berpihak pada kepentingan anak di Indonesia.

“Keberhasilan membangun sistem perlindungan anak yang kuat sangat tergantung pada integrasi data yang akurat, respons cepat, dan keberpihakan para pemangku kepentingan,” ucapnya.

Sebelumnya, KPAI pada Senin (18/5) merilis data 426 kasus dugaan kekerasan terhadap anak sepanjang Januari hingga April 2026.

Dari jumlah tersebut, 403 kasus mendapatkan layanan psikoedukasi, sedangkan 23 kasus lainnya dilakukan pengawasan melalui pengawasan lapangan, case conference (pembahasan), mediasi, dan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.(wa/an)

Related posts

Antisipasi Gelombang Mudik Natal dan Tahun Baru, Kakorlantas Polri Cek Jalur Tol Trans-Jawa

redaksi

Panglima TNI Gagas Latihan Bersama Solidity Exercise di Natuna Utara

kornus

TNI Bantu Polri Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

kornus