KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Busro Muqoddas: Pemerintah dan DPR Merongrong Kinerja KPK

busro_muqoddasJakarta (KN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berjuang menghadapi rongrongan pemerintah dan DPR yang dinilai membatasi kinerjanya sebagai lembaga pemberantas koruptor. Rabu (20/4), lalu KPK meminta publik mendukung langkahnya mempertahankan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang selama ini mengatur kewenangan lembaga superbodi tersebut.

Ketua KPK Busro Moqoddas mengaku kaget setelah mendapat surat yang diteken Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso tentang masuknya UU KPK dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. “Ini seperti moral shock bagi kami,” ucap Busyro dalam diskusi dengan tim redaksi salah satu media masa di Jakarta.

Dia mengungkapkan, sejumlah pasal penting yang diatur dalam undang-undang tersebut akan dikaji ulang. Pasal-pasal itu menyangkut kinerja KPK selama ini. “Di antaranya, pasal penuntutan oleh KPK (yang akan) dihilangkan,” ungkapnya.

Busyro menerangkan, dalam draf RUU KPK yang disusun pemerintah dan DPR tersebut, tidak ada landasan akademis yang cukup untuk mengevaluasi pasal itu. “Mereka (pemerintah dan DPR) seharusnya berangkat dari kajian di kampus secara mendalam dan survei. Benarkah (ada aspirasi yang menyebutkan) pasal itu tidak efektif,” katanya.

Upaya memangkas kewenangan untuk menuntut tersebut juga tak berlandasan moral hukum yang kuat. “Benarkah cara begini yang dikehendaki pemerintah?” ujar alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta tersebut. Karena itu, kata Busyro, RUU KPK tersebut cacat. “Secara demokratis juga tak bisa diperitanggungjawabkan,” tegasnya. Dia menilai RUU tersebut juga datang begitu tiba-tiba.

Menurutnya, jika pengebirian ala pemerintah dan DPR melalui penyusunan RUU baru tersebut lolos, praktis KPK akan mandul. KPK nanti tidak berbeda dari kepolisian dan kejaksaan. Berdasar pasal 12 UU No 30 Tahun 2002, KPK tinggal memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan saja. Kewenangan itu tak berbeda jauh dari lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisi dan Kejaksaan.

Selain itu, Busyro menjelaskan, kerja keras KPK dalam menyidik kasus korupsi dengan mudah bisa dimentahkan jika berkas perkara harus dilimpahkan ke kejaksaan. Sebab, berkas penyidikan tersebut dengan sendirinya tersaring oleh proses penuntutan di kejaksaan. Mudah saja, kejaksaan bisa menerbitkan alasan ini dan itu. Yang penting, perkara tak sampai ke pengadilan.

Dalam penyelidikan, KPK sebenarnya memiliki kewenangan menyadap dan merekam pembicaraan. Tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi juga pernah mengutak-atiknya dengan berencana mengeluarkan rancangan peraturan pemerintah. Desakan publik yang kuat membikin pemerintah berpikir dua kali menyangkut rencana itu.

Busyro juga menolak keras isi RUU yang menyebutkan bahwa kasus korupsi dengan nilai kurang dari Rp 25 juta tidak akan diusut. Wacana pemerintah itu akan mengakibatkan korupsi makin endemis di tingkat bawah. “Dengan alasan itu, orang dengan mudah korup,” katanya.

Ketua KPK Busyro berharap kewenangan KPK sebagaimana yang diatur dalam UU KPK tersebut tetap dipertahankan. “Tidak ada persoalan dengan undang-undang itu. Kewenangan yang diatur sudah cukup,” tegasnya. Karena itu, dia berharap eksistensi undang-undang tersebut dipertahankan.

Dia juga mendesak kewenangan KPK sebaiknya ditambah melalui penyusunan RUU tersebut. Misalnya, menyangkut laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Laporan kekayaan pejabat yang meragukan bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan. “Kami juga meminta pasal gratifikasi diperjelas,” tandasnya.(red)

Foto : Ketua KPK Busro Muqoddas

Related posts

Ratusan Rumah Hancur Digoyang Gempa 7,2 di Halmahera, BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat

redaksi

Satgas Pangan Polda Jatim Pantau Ketersediaan Minyak Goreng Curah/Kemasan di Sejumlah Pasar Tradisional Surabaya

kornus

Surabaya Makin Cantik, Ribuan Pohon Tabebuya Bermekaran di Sepanjang Jalan Protokol

kornus