KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Buronan Polda Bali Ditangkap di Surabaya

Surabaya (KN) – H Syukur, buronan Polda Bali karena kasus penggelapan mobil Toyota Land Cruiser B-1564-OB, yang sudah jadi milik Muhammad Zabidi (42) warga Jl Mahendrata, Denpasar, Bali, ditangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/11).Penangkapan ini bukan kali yang pertama, sebab pihak kepolisian pernah melakukan penangkapan H Syukur. Yang pertama, penangkapan gagal karena dihalangi oleh pendukung pengusaha kayu tersebut. Sedangkan upaya penangkapan yang kedua, H Syukur kabur. H Syukur ditangkap setelah bersaksi sebagai korban dalam kasus cek kosong di PN Surabaya.

Dari informasi yang dihimpun, H Syukur ditangkap karena dua kali mangkir panggilan Polsek Badung, melalui Polda Bali. H Syukur jadi tersangka penggelapan mobil senilai Rp 575 juta.

Informasinya, pada Desember 2006 silam, H Syukur menjual mobil Toyota Land Cruiser kepada M Zabidi, warga Bali. Namun, meski telah dilunasi, mobil itu dibawa kembali oleh H Syukur. Kemudian mobil tersebut ditawarkan lagi kepada seorang Bupati di Madura. Atau hendak dijual lagi kepada orang lain.

Merasa sudah lunas dan mobil itu sudah jadi miliknya, Zabidi pun melaporkan H Syukur ke Polsek Badung. Sejak akhir 2007 silam, kasusnya sudah P21, dan hendak dilimpahkan ke Kejaksaan, namun saat itu H Syukur memilih kabur. Hingga, Polda Bali akhirnya dibantu Polda Jatim melakukan upaya paksa menangkap H Syukur. (red)

Related posts

Kejari Tanjung Perak Lakukan Pemetaan Alat Bukti Untuk Tersangka Baru Kasus Jasman DPRD Surabaya

kornus

DPRD Jatim Kritisi Minimya Sumbangan PAD dari BUMD dan BLU

kornus

Pengobatan Alternatif dan Klinik di Jatim Diminta Segera Ajukan Izin Ke Dinkes

kornus