KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Buronan Polda Bali Ditangkap di Surabaya

Surabaya (KN) – H Syukur, buronan Polda Bali karena kasus penggelapan mobil Toyota Land Cruiser B-1564-OB, yang sudah jadi milik Muhammad Zabidi (42) warga Jl Mahendrata, Denpasar, Bali, ditangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/11).Penangkapan ini bukan kali yang pertama, sebab pihak kepolisian pernah melakukan penangkapan H Syukur. Yang pertama, penangkapan gagal karena dihalangi oleh pendukung pengusaha kayu tersebut. Sedangkan upaya penangkapan yang kedua, H Syukur kabur. H Syukur ditangkap setelah bersaksi sebagai korban dalam kasus cek kosong di PN Surabaya.

Dari informasi yang dihimpun, H Syukur ditangkap karena dua kali mangkir panggilan Polsek Badung, melalui Polda Bali. H Syukur jadi tersangka penggelapan mobil senilai Rp 575 juta.

Informasinya, pada Desember 2006 silam, H Syukur menjual mobil Toyota Land Cruiser kepada M Zabidi, warga Bali. Namun, meski telah dilunasi, mobil itu dibawa kembali oleh H Syukur. Kemudian mobil tersebut ditawarkan lagi kepada seorang Bupati di Madura. Atau hendak dijual lagi kepada orang lain.

Merasa sudah lunas dan mobil itu sudah jadi miliknya, Zabidi pun melaporkan H Syukur ke Polsek Badung. Sejak akhir 2007 silam, kasusnya sudah P21, dan hendak dilimpahkan ke Kejaksaan, namun saat itu H Syukur memilih kabur. Hingga, Polda Bali akhirnya dibantu Polda Jatim melakukan upaya paksa menangkap H Syukur. (red)

Related posts

KPK Telah Menerima LHA dari PPATK Terkait Traksaksi Mencurigakan 10 Anggota Banggar DPR

kornus

Jelang Libur Lebaran, Pakde Karwo Tinjau Jalan Tol Fungsional Kertosono-Wilangan

kornus

Dipuji FIFA Penyelenggara Piala Dunia U-17 Terbaik, Wali Kota Eri: Kami Siap Event Internasional Selanjutnya!

kornus