KORAN NUSANTARA
Headline Jatim

Bupati Jember Dapat Sanksi dari Gubernur, Tak Terima Hak Keuangan Selama 6 Bulan

 

Jember,mediakorannusantara.com -Bupati Jember Faida resmi mendapatkan sanksi administratif yang dijatuhkan Gubernur Jawa Timur Khofiffah Indar Parawansa. Sanksi tersebut diberikan karena adanya keterlambatan APBD Jember 2020.

Sanksi tersebut ditandai juga dengan adanya surat nomor 700/1713/060/2020, diputuskan bahwa Bupati Jember Faida dinyatakan terlambat dalam penyusunan APBD 2020.Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, sanksi yang telah diberikan kepada Bupati Jember yakni sanksi administrasi, artinya tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan.

“Surat dari Gubernur baru diterima dan ini sanksi kepada bupati Jember Faida dengan sanksi administratif,” ujarnya saat di Ruang Banmus DPRD Jember, Selasa 8 September 2020.

Kedua, penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud diktum kesatu disebabkan keterlambatan Bupati Jember dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang APBD 2020.

Ketiga, hak-hak keuangan yang dimaksud dalam diktum kesatu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan itu tertuang dalam Surat Gubernur Jatim bernomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember,” tuturnya.

Menurut ia, pihak DPRD menerima surat tembusan dari Gubernur Jawa Timur dan surat keputusan itu juga dikirim kepada Mendagri, Kepala Perwakilan BPK Jatim, Inspektur Pemprov Jatim, Kepala BPKA Pemprov Jatim, dan Kepala BPKAD Jember.

“Selama ini DPRD dianggap sebelah mata oleh Bupati Jember dalam pembahasan APBD, padahal kami punya beberapa fungsi dalam menjalankan pengawasan dan budgeting,” ucap politikus PKB itu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim mengatakan bahwa polemik siapa yang bersalah atas keterlambatan APBD Kabupaten Jember 2020 sudah terjawab dengan keluarnya sanksi dari Gubernur Jatim.

“Masyarakat sudah tahu siapa yang paling bertanggung jawab terkait dengan keterlambatan APBD 2020 karena sanksi Gubernur kepada Bupati Jember sudah tegas, yakni berupa keterlambatan dari bupati dan tidak adanya kesepakatan bersama dengan DPRD Kabupaten Jember,” katanya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi kepada Bupati Jember Faida dan dinilai bersalah karena menyebabkan pembahasan Rencana APBD Jember 2020 terlambat.(wan/an)

Related posts

Luncurkan Mobil Sapu Angin , Wagub Minta ITS Bikin Grand Design Transportasi Masa Depan Jatim

kornus

Permudah Pengecekan Pajak Terhutang, Pemkot Surabaya Luncurkan e-SPPT

kornus

Mutasi Jabatan 67 Pati TNI

kornus