KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

​Bupati Jadi Tersangka, KPK Usut Tuntas Aliran Dana Proyek RSUD Kolaka Timur Rp126 Miliar

Jakarta, mediakorannusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

​Pendalaman dilakukan dengan memeriksa TAS, seorang Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA, sebagai saksi pada 21 November 2025.

​”Saksi TAS didalami pengetahuannya terkait penyerahan uang dari pemberi kepada salah satu tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu.

​Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Agustus 2025, di mana KPK menetapkan lima tersangka:

  • ​Penerima Suap:
  • ​Bupati Kolaka Timur 2024–2029, Abdul Azis (ABZ)
  • ​Penanggung Jawab Kemenkes, Andi Lukman Hakim (ALH)
  • ​Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ageng Dermanto (AGD)
  • ​Pemberi Suap:
  • ​Dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

​Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan adanya tiga tersangka baru dalam kasus ini, meski identitas mereka belum diumumkan.

​Proyek yang disorot ini adalah peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C. Nilai proyeknya mencapai Rp126,3 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes. Proyek ini merupakan bagian dari program Kemenkes tahun 2025 senilai total Rp4,5 triliun untuk meningkatkan 32 RSUD di Indonesia. ( wa/ar,)

Related posts

Pantau Fasilitas Terminal, Komisi D DPRD Jatim Sidak Smartcard di Terminal Anjuk Ladang Nganjuk

kornus

Mendikdasmen sebut Makan Bergizi Gratis merupakan pendidikan karakter

Kampung Tematik, Wujud Pengembangan Ekonomi Sirkular Berkelanjutan di Surabaya

kornus