KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

BPPKB Jatim Akan Rumuskan Perlindungan Hak Anak Hasil Nikah Siri

Surabaya (KN) – Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Jatim bersama dengan sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemprov Jatim, Kanwil Kemenag, Kanwil Hukum dan HAM, Pengadilan Agama, dan Dispenduk Capil Kota Surabaya akan merumuskan untuk membuat pola perlindungan hak anak, khususnya anak dari hasil kawin siri.Kepala Bidang Kelembagaan PUG dan PUA BPPKB Provinsi Jatim, Dwi Kendro Wardhani Danukusumo, ditemui di sela-sela acara Rapat PUG di kantornya Surabaya, Selasa (7/8) mengatakan, hasil dari rapat ini nantinya akan merumuskan yang dapat dijadikan bahan atau masukan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

“Mudah-mudahan masuk dari sejumlah SKPD terkait ini memberikan hasil yang positif, khususnya pada perlindungan hak anak dari hasil nikah siri seperti yang terjadi pada mantan pejabat dengan sorang artis yang mempersoalkan jati diri anak hasil keduanya itu,” ujarnya.

Kejadian itu, kata Dwi, merupakan salah satu potret kehidupan di masyarakat Indonesia, begitu juga di Jatim pada khususnya. Karena itu, pemprov melalui BPPKB Jatim mulai merumuskan dalam hal perlindungan hak anak. “Sebenarnya, menurut agama nikah siri itu tidak masalah atau bisa dikatakan sah saja, akan tetapi ada baiknya perlu juga sebuah legalitas negara,” tuturnya.

Dia menuturkan, dengan adanya sebuah legalitas Negara pada pernikahan nantinya memudahkan proses pengurusan administrasi atau membuat akte kelahiran ketika akan memiliki anak. Meski begitu, anak dari hasil nikah siri pada nantinya juga bisa mendapatkan akte kelahiran namun hanya menyertakan status anak dilahirkan oleh ibunya.

“Sangat beda sekali, kalau nikah secara resmi (secara agama dan Negara), status anaknya menyebutkan dari hasil kedua belah pihak. Sebaliknya kalau anak dari nikah siri cuman hanya berbunyi dilahirkan dari ibu yang bersangkutan. Karena itu, sebaiknya jangan nikah siri meskipun secara agama diperbolehkan,” urainya.

Karena itu, pihak BPPKB Jatim bersama dengan sejumlah instansi terkait membuat suatu rumusan yang nantinya bisa menjadi bahan masukan kepada pemerintah pusat agar dikemudian hari hak anak dapat terlindungi, meskipun dari hasil nikah siri. “Kita berpedoman hak anak saja, tidak pada orang tuanya yang nikah siri. Kasihan anaknya, karena itu, perlu perlindungan hak anak,” imbuhnya. (rif)

Related posts

Perhumas Surabaya Diharapkan Dapat Kerjasama dengan Pemprov Jatim

kornus

Bersama Kader Surabaya Hebat, Wali Kota Fokus Tuntaskan Kemiskinan

kornus

Bocah 9 Tahun asal Surabaya ini Sabet Juara 1 Nasional Pencak Silat Live Virtual Competition 2021