KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

BPOM Telusuri 22 Obat Bahan Alam Berbahaya Mengandung Bahan Kimia Obat

BPOM Telusuri 22 Obat Bahan Alam Berbahaya Mengandung Bahan Kimia Obat

Jakarta, mediakorannusantara.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan 22 merek Obat Bahan Alam yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat pada pengawasan periode Maret 2026.

Sebanyak 13 di antaranya merupakan produk stamina pria, dan lembaga tersebut menindaklanjuti temuan dengan penelusuran lebih jauh.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026, sebanyak 6 merek merupakan produk pegal linu, satu merek merupakan produk penggemuk badan, dan 2 merek merupakan produk pereda gatal yang mengandung Bahan Kimia Obat.

Zat-zat yang ditemukan pada 22 produk tersebut antara lain sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, metil testosteron, deksametason, hingga mikonazol.

“Sebanyak 10 di antaranya merupakan produk yang telah memiliki Nomor Izin Edar.”

“Sedangkan, 12 produk Obat Bahan Alam lainnya tidak memiliki Nomor Izin Edar atau mencantumkan Nomor Izin Edar fiktif pada kemasannya,” kata Taruna.

Ia mengingatkan bahaya penambahan Bahan Kimia Obat pada produk Obat Bahan Alam, karena jumlah yang ditambahkan tidak diketahui pasti sehingga dosisnya tidak tepat untuk pengobatan.

Bahkan, obat tersebut ada yang merupakan obat keras dan penggunaannya wajib di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen.”

“Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen,” ujarnya.

Adapun daftar produk-produk berbahaya tersebut antara lain Gutamin, Fu Wei Capsules, Geranium Wilfordii Ointment, Maduon, Happyco, Sehat Pria, Godong Ijo, Djinggo, Sultan-Co, Pegal Linu Sarang Klanceng, Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali, Kopi Super Jantan, Samyun Wan, Dua Cobra Gatal-Gatal, Asamulyn, Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources, Kapsul Strong Love, Sinatren, Nyerat Nyeri Tulang dan Asam Urat, Yaman Strong Honey, Usa Viagra, serta Vigra Platinum.

Taruna menjelaskan, Obat Bahan Alam yang mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria berisiko menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

“Sementara itu, penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol pada produk pegal linu dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon,” katanya.

Paparan zat seperti siproheptadin dan klorfeniramin maleat dalam jangka panjang tanpa dosis yang tepat berisiko menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, dan kerusakan fungsi hati.

Selain hasil pengawasan di Indonesia, pihak pengawas juga mendapatkan informasi produk suplemen kesehatan mengandung Bahan Kimia Obat berdasarkan laporan otoritas negara lain melalui Post-Marketing Alert System pada periode Maret 2026.

Sebanyak 2 merek produk luar negeri yang tidak memiliki Nomor Izin Edar di Indonesia, yakni Chu-U dan Imthip, terdeteksi beredar di Thailand dan mengandung Bahan Kimia Obat.

“Produk tersebut merupakan produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil, serta produk pelangsing yang terdeteksi mengandung furosemid,” katanya.

Berdasarkan penelusuran resmi, kedua produk tersebut tidak beredar di Indonesia.

Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan adanya peredaran produk lintas negara secara ilegal.

Masyarakat diminta untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk-produk tersebut untuk menghindari risiko kesehatan yang serius.

Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan Bahan Kimia Obat ke dalam produk obat bahan alam, dan memberikan sanksi sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Ia mengimbau agar temuan ini dapat menjadi atensi publik mengenai risiko kesehatan yang mengintai di balik produk obat bahan alam yang menjanjikan hasil instan.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh klaim produk obat bahan alam yang menjanjikan hasil instan atau memiliki efek yang sangat cepat.

Taruna juga meminta masyarakat hanya membeli produk melalui sarana pelayanan kefarmasian atau toko obat yang tepercaya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk melapor melalui HaloBPOM 1500533, media sosial resmi, dan Balai Besar atau Balai atau Loka POM apabila mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap produksi, peredaran, promosi, dan atau iklan Obat Bahan Alam serta Suplemen Kesehatan.(wa/an)

Related posts

Kepala BKKBN sebut Desa Sehat, Kunci Cegah Kelahiran Bayi Stunting

Pakar Teknologi Pangan Sebut Galon Guna Ulang Aman

Pemprov NTT Usulkan 24 Desa di Alor jadi desa Wisata Bahari