Surabaya, mediakorannusantara.com– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan kembali bahwa meski mengandung bahan bisphenol-A (BPA), galon guna ulang yang digunakan masyarakat sudah memenuhi syarat ambang batas.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Kamis, 31/12 kemasan air minum galon isi ulang itu aman digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
“Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” ujar Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati.
Hal itu disampaikan Ema terkait beredar-nya info di media sosial yang menyuarakan bahaya penggunaan galon yang mengandung BPA bagi kesehatan bayi, balita dan ibu hamil.
Berdasarkan hasil pengawasan kemasan pangan yang dilakukan BPOM terhadap galon guna ulang, kata Ema, kemasan itu sudah memenuhi syarat.
“Berdasarkan hasil pengawasan kemasan pangan kami, sampai saat ini galon guna ulang masih memenuhi syarat yang ditetapkan,” ucap-nya.
Ema mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun.
Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.”Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman,” katanya.
Sementara itu, Pakar Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor, Eko Hari Purnomo, mengatakan bahwa yang paling berhak mengeluarkan pernyataan bahwa sebuah produk makanan atau minuman itu aman atau tidak untuk digunakan masyarakat adalah BPOM.
Menurutnya, BPOM pasti sudah mengambil kebijakan batas migrasi maksimal BPA berdasarkan kajian ilmiah.”Saya melihat yang paling berhak untuk menyatakan produk makanan dan minuman itu aman atau tidak bagi konsumen adalah BPOM,” tutur-nya.(an/wan)