
Jakarta, mediakorannusantara.com, -Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mempertegas komitmennya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan narkoba melalui kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Langkah ini diproyeksikan sebagai pintu akses keadilan sekaligus jembatan bagi para korban untuk mendapatkan layanan rehabilitasi yang manusiawi dan berkeadilan.
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menyampaikan hal tersebut saat meresmikan Posbankum di Provinsi Sulawesi Tengah pada Minggu, 8 Februari 2026. Ia menilai Posbankum sebagai sarana strategis untuk memberikan pendampingan serta edukasi hukum kepada masyarakat terkait kompleksitas permasalahan narkotika.
Suyudi menyebut kehadiran Posbankum hingga ke tingkat desa sebagai terobosan revolusioner yang berfungsi sebagai oasis keadilan, terutama bagi para korban yang selama ini sering terpinggirkan dalam proses hukum. BNN memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Kementerian Hukum (Kemenkum) ini sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan hukum berbasis komunitas.
Penanganan narkoba menurutnya tidak dapat bertumpu pada penegakan hukum semata. Sinergi antara pendekatan hukum dan pencegahan berbasis masyarakat menjadi kunci utama. Oleh karena itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN RI juga mendeklarasikan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) sebagai fondasi utama untuk membangun ketahanan masyarakat dari unit terkecil.
Deklarasi Desa Bersinar di Sulawesi Tengah ini merupakan bagian dari strategi nasional yang menekankan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan warga. Momentum ini diharapkan dapat menciptakan model kolaborasi yang efektif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk direplikasi di berbagai wilayah lain di Indonesia.( wa/ar)
