Surabaya (KN) – Lembaga pembiayaan konsumen yang biasa melayani transaksi jual beli atau biasa disebut leasing rupanya masih banyak dikeluhkan konsumen. Konsumen sering kali tidak memperhatikan dengan detail bunyi pasal dalam kontrak jual beli sehingga akhirnya sering merasa dirugikan.
Kontrak perjanjian kan langsung dicetak dan konsumen tinggal tanda tangan. Sering kali konsumen tidak care dengan bunyi pasal-pasal dalam kontrak tersebut. Langsung tanda tangan saja karena ingin segera memiliki kendaraan bermotor,” ujar Juru Bicara Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Guntoro kepada wartawan dalam Kegiatan Forum Komunikasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Surabaya, Jumat (06/07) malam.
Sayangnya Guntoro tidak bisa menyebutkan secara pasti jumlah pengadungan mengenai lembaga pembiayaan ini. Selain leasing, jasa perbankan ternyata juga banyak dikeluhkan masyarakat. Mulai dari urusan kartu kredit, kartu debit hingga kredit yang berasal dari perbankan. Posisi ketiga ditempati jasa pelayanan seperti PLN, PDAM dan telepon seluler. Telepon seluler ini cukup tinggi karena banyak konsumen dikecewakan masalah pemotongan pulsa melalui paket-paket atau program yang tidak disetujui konsumen. Sedangkan produk olahan seperti makanan dan minuman ada di posisi keempat
Forum Komunikasi Nasional LPKSM di Surabaya ini merupakan penyelenggaran yang keempat kalinya. LPKSM sendiri diatur dengan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 44 ayat (2) dimana LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
”Perlindungan dilakukan dengan membantu meningkatkan kesaddaran konsumen akan hak-haknya. Tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga melakukan advokasi langsung melalui jalur pengadilan,” kata Ketua BPKN, Tini Hadah.
LPKSM sendiri bersama Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen (BPKS) ada di bawah BPKN. LPKSM merupakan lembaga yang pembiayaannya berasal dari swadaya masyarakat. Sedangkan BPKS biasanya berada di Dinas Perdagangan di masing-masing kabupaten/kota. (red)
Foto : Ilustrasi leasing