Surabaya (KN) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya rupanya risih dengan pemberitaan miring terkait anggota dewan yang jadi ‘penikmat gadis dibawah umur termasuk ayam Keyko’. Bahkan untuk membersihkan kabar tersebut, BK siap menindaklanjuti kasusnya.
Menurut anggota BK Tri Setijo Purwito, pihaknya masih menunggu laporan adanya keterlibatan anggota dewan yang dituding pemakai jasa tersebut. Apalagi jika ada keterlibatan dalam trafficking, maka kasusnya akan disidangkan.
“Memang saat ini belum ada laporan masuk, tapi tetap akan kita tindaklanjuti. Apalagi kalau terbukti, tentu akan diambil tindakan tegas. Nantinya bisa diberi sanksi moral atau politis, itu tergantung sejauh mana kasusnya,” jelas Tri yang juga anggota Komisi B DPRD Surabaya ini.
Politisi PKS ini menjelaskan, terkait kabar dari terpidana trafficking berinisial ‘S’ yang kini mendekam di Lapas Kelas I Porong. Menurut Tri, jika memang S tak bisa lapor karena ada di Lapas, tentunya bukti dan laporan itu bisa diwakilkan orang yang bisa dipertanggungjawabkan.
Informasinya, ’S’ yang berada di Lapas itu mengaku pernah memasok ‘ayam’ di bawah umur, pesanan salah satu anggota DPRD Surabaya. ‘S’ mengaku, dirinya tertangkap pihak kepolisian terkait trafficking anak di bawah umur ini, salah satunya saat memasok ‘ayam’ pesanan oknum anggota dewan tersebut.
Saat itu, S mengirim ‘ayam’ di bawah umur itu ke hotel di kawasan Jl Kedungsari, Surabaya. Namun saat itu, dirinya tertangkap aparat kepolisian, sementara oknum anggota dewan itu berhasil lolos sebelum digerebek.
“Saat pemeriksaan di kepolisian itulah, anggota dewan itu mati-matian agar namanya tak disebut. Namun komitmennya, kebutuhan keluarnya agar dipenuhi anggota dewan tersebut.
Tetapi nyatanya, oknum tersebut hanya memberi uang sebesar Rp5 juta saja,” aku S yang dibesuk di Lapas Porong, bersamaan para wartawan membesuk Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, Selasa (18/9) kemarin. (red)