KORAN NUSANTARA
ekbis indeks

BI Terbitkan Aturan Ekspor-Impor Gunakan Baht dan Ringgit

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan teknis untuk penyelesaian transaksi perdagangan antara Indonesia dengan Malaysia menggunakan ringgit, dan dengan Thailand menggunakan baht, yang diklaim dapat mengurangi ketergantungan terhadap mata uang tertentu dan juga menjaga stabilitas kurs.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) sebagai ketentuan pelaksana Peraturan Bank Indonesia No.19/11/PBI/2017 tentang transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS), kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman di Jakarta, Senin (27/11/2017).

“Adanya transaksi menggunakan mata uang lokal ini dapat mendorong perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Thailand dan Malaysia serta mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu, sehingga mendukung terjaganya stabilitas nilai tukar,” kata Agusman.

Perdagangan bilateral tanpa menggunakan dolar AS ini, akan dilakukan melalui bank umum yang ditunjuk sebagai perantara transaksi, “Bank Appointed Cross Currency” Dealer (Bank ACCD).

BI dan otoritas di Malaysia dan Thailand akan menunjuk Bank AACD, setelah melalukan penilaian. Bank AACD yang sudah resmi ditunjuk itu akan mendapat pengecualian beberapa ketentuan dan fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu di pasar valuta asing.

Kegiatan dan transaksi keuangan itu, menurut Agusman, antara lain mengenai pembukaan rekening mata uang baht Thailand dan ringgit Malaysia, kuotasi langsung untuk baht dan ringgit terhadap rupiah serta pembiayaan perdagangan dalam baht dan ringgit.

“Ketentuan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2018,” ujar dia.

Peraturan teknis mengenai penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dengan Malaysia tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/12/PADG/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit Melalui Bank.

Sedangkan peraturan teknis mengenai penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dengan Thailand tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/11/PADG/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht melalui Bank.(ant/JPP/K02)

Related posts

80 Personel Korem Bhaskara Jaya Jalani Swab Test

kornus

Anggota Komisi X DPR DPR Tegaskan tak Ada Pungutan Biaya Ujian Nasional

kornus

Antisipasi Natal, Polrestabes Akan Lakukan Pengamanan Secara Berlapis

kornus