KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

BGN Hentikan Sementara Operasional 18 SPPG di Tulungagung Akibat Monopoli Supplier

Tulungagung, mediakorannusantara.com — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Keputusan ini diambil setelah ditemukan sarana dan prasarana yang tidak memenuhi standar serta adanya indikasi monopoli supplier.

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Tulungagung, Sabrina Mahardika, pada Minggu, 14 Juni 2026, mengatakan bahwa evaluasi dilakukan untuk meningkatkan standar keamanan pangan dan kualitas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan.

“Melalui hasil evaluasi yang kami lakukan menunjukkan ada beberapa SPPG yang hanya memiliki tiga sampai lima suplier. Tentunya ini di bawah ketentuan batas minimal sebanyak 15 suplier,” kata Sabrina.

Sabrina menjelaskan bahwa dapur SPPG yang terkena suspend tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti sarana dan prasarana yang belum memenuhi standar, kejadian luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan makanan bergizi gratis, hingga adanya dugaan monopoli supplier.

Terkait dugaan monopoli supplier, BGN telah mengeluarkan aturan agar setiap SPPG harus memiliki minimal 15 supplier agar tidak menguntungkan pihak tertentu. Namun dari hasil evaluasi, pihak BGN mendapati SPPG yang hanya memiliki tiga sampai lima supplier.

Batas waktu pemberlakuan suspend tidak ditentukan secara pasti, namun dapat dicabut apabila SPPG telah melakukan perbaikan dan memenuhi standar yang ditentukan BGN. Artinya, semakin cepat perbaikan dilakukan, maka status suspend juga dapat segera dicabut.

Proses monitoring dan evaluasi masih terus dilakukan secara rutin, sehingga jumlah dapur SPPG yang terkena suspend masih bisa berubah. Namun, bagi penerima manfaat dari SPPG yang dibekukan akan dialihkan ke dapur lain, sehingga pelayanan MBG tetap berjalan.

“Apabila ditemukan kekurangan sarpras, manajemen hingga kualitas menu akan dilaporkan BGN pusat. Untuk penerima manfaat dari SPPG yang di-suspend tidak perlu khawatir karana akan dialihkan ke SPPG lain,” kata Sabrina. (wa/an)

Related posts

Mensesneg Sebut Pemerintah Terbuka Soal Wacana Revisi UU Partai Politik

Pangdam XVII/Cenderawasih: Papua bagian tidak terpisahkan dari NKRI

Siswa Latsarmil Bakamla Lakukan Samapta

kornus