Surabaya (KN) – Meski sudah mendapat surat teguran (peringatan) dari Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surabaya agar tutup sementara, dan segera mengurus perizinan, Galaxy Pool n Karaoke di Jl Pandegiling 264 Surabaya tetap nekad beroperasi. Tindakan ini membuat Komisi A DPRD Surabaya geram, dan berencana memanggil pengelola rumah hiburan terebut. “Kalau belum memiliki perizinan, ya jangan beroperasi dulu. Ini namanya pelanggaran berat. Wong pengendara saja kalau enggak punya SIM kena tilang kok. Jangan kena tilang dulu, baru ngurus SIM-nya. Ini sama dengan Galaxy Pool n Karaoke ini, ” tegas anggota Komisi A DPRD Surabaya Ir Armuji ketika dikonfirmasi Rabu (12/3/2014).
Armuji meminta Satpol PP Kota Surabaya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) harus bertindak tegas dengan menyegel rumah hiburan Galaxy Pool n Karaoke tersebut.
Politisi senior PDIP ini menuding, masih kuatnya Galaxy Pool n Karaoke beroperasi karena lemahnya Satpol PP Kota Surabaya. Bahkan, ada dugaan jika tempat RHU itu mendapat bekingan dari sejumlah pihak.
“Mereka berani mokong, saya yakin karena ada yang bekingi. Satpol PP sebagai penegak Perda harus tegas dan jangan tebang pilih. Jangan yang kecil-kecil saja yang diobrak, yang besar juga harus ditindak,” ungkapnya.
Dia menegaskan, gagalnya Komisi A melakukan sidak Senin (10/3/2014) lalu, lantaran sudah dilakukan penindakan oleh Satpol PP Surabaya pada hari sebelumnya. “Karena kami menganggap itu sudah tutup, maka sidak Komisi A tak jadi dilakukan. Tapi kenyataannya, kami masih dapat laporan jika tempat itu masih buka,” sesal Armuji.
Menurut dia, dengan tetap beroperasinya Galaxy Pool n Karaoke sama saja telah melecehkan Pemkot Surabaya. Bahkan ada dugaan jika rumah hiburan tersebut dijadikan mesin ATM oknum tertentu, sehingga berani bertindak mokong.
Untuk itu, Komisi A yang mengurusi soal perizinan berencana memanggil pengelola Galaxy Pool n Karaoke dan SKPD terkait untuk hearing guna memberikan klarifikasi yang sejelas-jelasnya, terkait kelengkapan perizinan. “Ya, Selasa (18/3/2014) depan kita berencana memanggil pengelola Galaxy Pool n Karaoke dan SKPD-SKPD terkait,” tandasnya.
Di Surabaya, sekarang ini lagi ngetrend RHU belum mengantongi izin sudah berani beroperasi. Jika kena razia oleh aparat Satpol PP, mereka beralasan jika izinnya masih dalam proses. Memang, untuk memiliki satu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) , seorang pengusaha hiburan bisa menghabiskan anggaran sekitar Rp 100 juta.
Informasi dari Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) , untuk perijinan usaha pariwisata/hiburan , harus mengurus lebih dulu Surat Ketarangan Rencana Kota ( SKRK) dan IMB di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). Sedang di Badan Lingkungan Hidup (BLH) harus mengurus Uji Kelayakan Lingkungan dan Uji Pengendalian Lingkungan (UKL-UPL) dan izin gangguan (HO).
Selain itu, pengusaha hiburan harus melengkapi izin keramaian dari Kepolisian. Setelah berkas-berkas itu lengkap, baru ke Disparta untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).Melihat ruwetnya prosedur izin itu, pengusaha hiburan biasanya lebih memilih jalan pintas. Yakni meski izin belum keluar atau dalam proses, tapi sudah nekat beroperasi dulu. (anto)