KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Bawaslu: KPU Bersalah Terkait Input Data Situng

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah terkait tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng). Bawaslu memastikan, KPU telah melanggar administrasi Pemilu.

“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” kata ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng.

“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” ucapnya.

Bawaslu mengatakan, keberadaan Situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar Situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.

“Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data,” ujar anggota majelis, Ratna Dewi Petalolo.

Sebelumnya, aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (2/5). Laporan itu teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya, BPN meminta agar Situng KPU dihentikan.(dtc/ziz)

Related posts

Polda Jatim Terjunkan Tim Khusus Usut Peristiwa Tewasnya Seorang Suprter Persebaya

kornus

DPRD Jatim Berharap Gubernur Terpilih Buat Terobosan Baru Untuk Pendidikan

kornus

Gubernur Dukung Program Kerja Pokja Wartawan Pemprov

kornus