KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Bawaslu Jatim Temukan 92.119 Pelanggaran Kampanye di 38 Kabupaten/Kota

Sri Sugeng-Bawaslu-JatimSurabaya (KN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, menemukan sebanyak 92.119 pelanggaran kampanye partai politik peserta pemilu 2014. Temuan bawaslu dari 38 Kabupaten/Kota di Jatim tersebut, pelanggaran dilakukan paling banyak oleh calon legislatif (caleg).Berdasarkan data dari Bawaslu Jatim, ada 92.119 pelanggaran. Pelanggaran itu dilakukan 12 partai politik di Jawa Timur yang sebagian besar juga dilakukan para calon legislatif baik itu calon tingkat DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Bawaslu merangkum 92.119 pelanggaran tersebut dari 16 kategori pelanggaran. Pelanggaran terbanyak dilakukan caleg peserta pemilu karena memasang atribut atau alat peraga di taman dan pohon dengan jumlah 45.940 kasus. Disusul pelanggaran pemasangan alat peraga di jalan protokol sebanyak 6.166 kasus, memasang di tempat publik 4.793 kasus, memasang baliho/billboard 2.755 kasus.

Ada juga pelanggaran kategori memasang alat peraga di tempat pelayanan kesehatan sebanyak 233 kasus. Kemudian, pelanggaran memasang alat peraga di tempat ibadah terdapat 674 kasus dan tempat pendidikan 760 kasus.

Anggota divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Jatim, Sri Sugeng Pudjiatmiko di Bawaslu Jatim, Senin (10/3/2014) mengatakan, temuan pelanggaran kampanye itu didapat berdasarkan laporan dari 38 panwaslu Kabupaten/Kota se Jatim saat rapat koordinasi (Rakor) Bawaslu di Batu Malang, akhir pekan kemarin.

Atribut atau alat peraga kampanye itu melanggar peraturan KPU RI No 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD. “Ada 92.119 pelanggaran kampanye dengan 16 kategori jenis pelanggaran,”ujarnya.

Sri Sugeng memastikan, hampir seluruh partai politik peserta pemilu melakukan pelanggaran. Hanya saja, dirinya belum mengetahui pasti rincian pelanggaran per partai politik. Bawaslu juga belum melakukan klasifikasi pelanggaran terbanyak berdasarkan parpol. “Parpol mana yang terbanyak melanggar, kami belum merincinya, tapi nanti pasti kita rinci,” ujar anggota Bawaslu yang menjabat tiga periode ini.

Atas banyaknya jenis pelanggaran ini, Bawaslu mengaku tidak bisa berbuat banyak. Karena hanya sebagian pemerintah Kabupaten/Kota yang bisa diajak kerjasama untuk menindak langsung pelanggaran pemilu tersebut. Karena dalam melakukan penindakan, Panwaslu harus koordinasi dengan aparat kepolisian dan Satpol PP.

Terkait dengan penindakan yang dilakukan oleh bawaslu Jatim, ia mengatakan Bawaslu akan merekomendasikan pelanggaran-pelanggaran tersebut kepada KPU dan Satpol PP. “Ya kita minta ditindak, serta diberi sanksi,” kata Sri Sugeng.

Saat ini Bawaslu juga memelototi pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg dengan menggunakan dalih seminar di kampus sebagai tempat kampanye. Dirinya mengaku sudah mendapat sejumlah laporan adanya seminar dengan tema umum, tapi di sponsori dan dihadiri langsung calon legislatif. “Acara semacam itu bisa disebut kampanye, dan juga melanggar UU No 8/2012 tentang Pemilu. Sesuai ketentuan pidana bisa dikenakan penjara 2 tahun dan denda 24 juta,” tegasnya. (ms)

Related posts

Kemenkeu: Pemesanan SBR012 per 21 Januari capai Rp3,68 triliun

Kominfo beri izin Telkomsel gelar layanan 5G komersial

Sukses Pendaftaran Caleg, PKS Gelar Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2014

kornus