KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Bareskrim Polri Bekukan Ratusan Rekening, Sita Rp154 Miliar Dana Terkait Judi Online

Jakarta,mediakorannusantara.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membekukan dan menyita dana senilai total sekitar Rp154 miliar yang diduga kuat terkait dengan kasus judi online.

Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Saragih, menyatakan bahwa pihaknya telah membekukan 576 rekening dengan total dana Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar. Secara keseluruhan, total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar.

“Seluruhnya diduga terkait aktivitas judi online,” ujar Kombes Pol Ferdy.

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penindakan ini menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” tambahnya.

Kombes Pol Ferdy menegaskan bahwa pemblokiran dan penyitaan dana ini bukan langkah akhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini. “Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” tegasnya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri berencana mengadakan konferensi pers dalam waktu dekat untuk memberikan detail lebih lanjut mengenai hasil pengungkapan ini.

Perintah Kapolri untuk Tindak Judi Online

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah meminta seluruh personel kepolisian untuk menangani masalah judi online secara maksimal. Kapolri menekankan bahwa dampak judi online sangat besar bagi masyarakat, bahkan sudah menjangkau anak di bawah umur.

Ia memerintahkan penegakan hukum yang tegas, termasuk menindak bandar besar. Kapolri juga meminta agar dilakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para bandar sehingga aset mereka dapat disita untuk negara.( wa/ar)

Related posts

Kemelut KBS Walikota Tak Pernah Mau Bertemu Dengan Pihak Stany Soebakir

kornus

Wagub Emil : Perguruan Tinggi Jadi Pendorong Kemajuan Ekonomi Syariah di Jatim

kornus

Kejati Jatim Akan Limpahkan Tiga Kasus Korupsi Kelas Kakap

kornus