KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Bappeko Bantah Hilangkan Ayat Dalam Pasal Perda RTRW

Surabaya (KN) – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Hendro Gunawan langsung menggelar jumpa pers terkait menduatnya kabar raibnya beberapa ayat dalam pasal Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Di hadapan wartawan, Hendro membantah adanya dugaan penghapusan ayat atau huruf dalam pasal 42 dan 44. “Kita tidak hapus, hanya menyempurnakan saja,” ujar Hendro didampingi Kabid Prasarana Fisisk, saat menggelar jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (28/8).

Hendro menjelaskan, ayat (e), (f) dan (g) dalam pasal 42 ayat 3, disempurnakan dengan ditempatkan di ayat 2 serta 3. “Secara substansi tetap kita akan jadikan kawasan mangrove menjadi hutan lindung. Namun, untuk sempadan pantai, kita perlu jelaskan lebih detail di aturan lain,” elaknya.

Penyempurnaan ini, lanjut Hendro, dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih aturan. Karena itu, untuk sempadan pantai dan mangrove, Hendro akan menjabarkannya ke Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).

Mencuatnya kabar bahwa Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya menghilangkan pasal atau mengubah huruf-huruf dalam pasal Perda RTRW, ditanggapi dingin Kepala Bappeko, Hendro Gunawan. Pejabat bertubuh besar itu mengelak dituduh menilap anggota pansus DPRD Surabaya.

“Saya tidak nilap (mengelabuhi). Perubahan yang kami lakukan tidak mengubah substansi kok. Dan anggota pansus tahu itu,” bantah Hendro.

“Kalau saya nilap, tidak mungkin draf versi terbaru saya kirim ke DPRD sebelum paripurna 16 Agustus lalu,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, kronologis perubahan pasal-pasal itu terjadi pada rapat finalisasi 14 Agustus 2012. Setelah itu, dia menyempurnakan redaksional perda yang menurutnya kurang pas. “Saya ubah untuk disempurnakan. Setelah itu pagi sebelum paripurna, Perda versi yang disempurnakan itu saya kirim ke dewan,” ungkapnya.

Masih menurut Hendro, perubahan-perubahan isi raperda setelah rapat finalisasi, adalah hal yang biasa. Malah, terkadang anggota pansus menyerahkan sepenuhnya bunyi redaksional pasal-pasal yang akan diubah.

“Mungkin anggota pansus belum baca secara utuh. Perda ini tidak bisa dipahami hanya pasal per pasal. Substansinya baru terlihat kalau dibaca utuh. Mungkin anggota pansus perlu pemahaman menyeluruh,” pungkasnya. (anto)

 

Foto : Kepala Bappeko Surabaya, Hendro Gunawan (kana) saat jumpa pers di kamtor Bagian Humas Pemkot Surabaya

Related posts

Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19, Imbau Warga Tetap Waspada dan Tidak Panik

kornus

Tim Es Legen Berpeluang Boyong Piala Kapolda Cup II/ 2012

kornus

Kampung Anak Negeri, Rumah Anak Jalanan Meraih Prestasi

kornus