KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Bapemperda DPRD Jatim Godok Raperda KTR: Untuk Keseimbangan Ekonomi dan Kesehatan

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Raperda tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan aspek ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Jawa Timur, Hj. Umi Zahrok menjelaskan bahwa meski rokok memiliki dampak negatif terhadap kesehatan, industri rokok juga berkontribusi terhadap kegiatan ekonomi dan pendapatan negara.

Data menunjukkan bahwa Jawa Timur memiliki 754 pabrik rokok dengan produksi 3,3 miliar batang pada tahun 2022. Sementara kontribusi cukai rokok mencapai Rp135,16 triliun pada tahun yang sama.

“Pembentukan Perda KTR bukan dimaksudkan untuk melarang orang merokok, tetapi hanya mengendalikan perilaku orang agar tidak merokok dalam Kawasan Tanpa Rokok,” kata Umi Zahrok saat menyampaikan Nota Penjelasan tentang Raperda KTR dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jatim, Senin (18/3/2024).

Umi Zahrok menyampaikan bahwa pengendalian ini bertujuan untuk melindungi hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang dijamin dalam UUD 1945. Hak ini lebih tinggi daripada hak merokok.

“Merokok bukanlah bagian dari hak asasi manusia, sedangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi,” tegas Umi Zahrok.

Raperda KTR ini didasarkan pada kewenangan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, serta UU Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

“Pembentukan Raperda ini menjadi kebutuhan Masyarakat Jawa Timur untuk segera dibentuk, mengingat daerah Provinsi Jawa Timur memang belum memiliki kebijakan hukum yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Umi Zahrok.

Sistematika draf Raperda KTR sendiri terdiri atas 11 Bab dan 28 pasal dengan beberapa materi muatan. Yakni, Ketentuan Umum, Penyelenggaraan KTR, Hak dan Kewajiban, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Penutup.

“Demikianlah penyampaian Nota Penjelasan Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok,” pungkasnya. (KN01)

 

 

 

 

Related posts

Pos Kamling Bremoro, Hadiah Satgas Yonif MR 413 Kostrad di Bulan yang Penuh Kasih Untuk Masyarakat Perbatasan

kornus

Wagub Jatim Dukung GPP-RI Lakukan Bedah Rumah Pejuang Veteran

kornus

Dugaan Penyelewengan Dana Umat, DPR minta ada Sanksi Tegas