KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

• Banyak Aset yang Statusnya Tidak Jelas, Komisi C DPRD Jatim Minta Pemda Lebih Serius Terhadap Pengelolaan dan Mengamankan Aset

Kota Pasuruan (mediakorannusantara.com) – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur (Jatim), Agung Supriyanto menyoroti soal carut marutnya pengelolaan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda). Menurut dia, Pemda di Provinsi Jatim belum sepenuhnya memberikan perhatian terhadap pengelolaan maupun pengamanan aset milik negara.

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi C DPRD Jatim, Agung Supriyanto di sela  melaksanakan kunjungan kerja di SMKN 2, Kota Pasuruan, Selasa (31/1/2023).

“Pengelolaan aset harus menjadi perhatian sendiri oleh pemerintah daerah. Kenapa demikian, karena aset itu obsesi dari pemerintah sebagaimana PP 28/2020 tentang pengelolaan aset. Itu kan menjadi pilar dalam mensupport berkaitan dengan stabilitas keuangan yang ada di pemerintah daerah,” kata Agung Supriyanto.

Dr Kuswanto, S.H,. M.Hum., anggota Komisi C DPRD Jatim saat memimpin rapat mewakili Ketua Komisi C dalam rapat dengar pendapat dalam kunjungan kerja Komisi C DPRD Jatim di SMKN 2 Kota Pasuruan, Selasa (31/1/2023).

Oleh karenanya, Komisi C DPRD Jatim yang membidangi pengelolaan anggaran, harus terlibat bagaimana mengelola aset agar sesuai amanat Undang-undang (UU). Agung menyebut, setidaknya ada dua hal yang diamanatkan dalam UU ada dua substansinya sangat krusial.

“Pertama adalah menyangkut masalah pengamanan aset, yang kedua adalah memanfaatkan. Dalam sisi mengamankan, saya melihat ini kan kondisinya masih carut marut, masih banyak sekali aset-aset yang identitasnya tidak jelas. Kelaminnya tidak jelas,” sebut Agung.

Kenapa kelaminnya tidak jelas? Agung menjabarkan, jika hal tersebut dikarenakan status tanah belum dibebani berkaitan dengan hak. Maka, menurutnya, persoalan aset tersebut harus segera diseriusi oleh pemerintah daerah.

“Menurut saya ini harus segera diseriusi. Dengan cara mengalokasikan sebagian anggaran untuk mensertifikasi tanah-tanah (aset) tersebut. Karena kalau tanah ini tidak segera disertifikasi, maka memungkinkan ke depan akan menjadi percikan sosial,” jabarnya.

Timbulnya percikan-percikan sosial itu dikatakan Agung, disebabkan oleh banyak hal. Yaitu, populasi masyarakat yang terus bertambah. Demikian dengan kebutuhan akan tanah yang juga bertambah. Sedangkan luasan tanah sendiri tidak bisa berkembang.

“Maka, mau tidak mau akan menjadikan percikan-percikan sosial. Oleh sebab itu, mengamankan (aset) menurut kami (harus) segera (dilakukan),” tegas dia.

Selain pengamanan, pemanfaatan terhadap aset tanah juga disinggung oleh anggota DPRD Jatim asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Ia mengungkap, jika masih banyak tanah yang belum dimanfaatkan dan hampir di semua dinas.

“Kenapa perlu dimanfaatkan, karena aset-aset itu harapannya menjadi pilar pendapatan aset daerah. Hampir semua daerah-daerah itu, tanah banyak yang terbengkalai. Kalau tidak dimanfaatkan, ini jadi tidak jelas,” ungkap dia.

“Banyak sekali hampir di semua daerah. Maka ini harus ditertibkan, bisa disewakan, dikerjasamakan, banyak pilihan-pilihan di dalam memanfaatkan (aset) itu. Oleh sebab itu, Komisi C berharap pemerintah daerah lebih serius,” lanjut dia.

Agung berpendapat, sekiranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) merasa berat dalam mengelola aset dan anggaran, maka bisa pisah. Artinya, dibentuk badan tersendiri yang bertugas mengamankan dan memanfaatkan aset.

“Mungkin BPKAD ini dianggap berat untuk mengelola dua hal yang krusial itu, baik itu keuangan maupun aset, saya pikir aset dibentuk badan sendiri yang mereka diberi tugas khusus bagaimana mengamankan dan memanfaatkan aset itu,” tandasnya. (KN01)

Related posts

Dongkrak Produktivitas. Kemenprin : Industri Batik dan Kerajinan Perlu Manfaatkan Teknologi Modern

TNI Pecahkan Rekor Muri Membatik dengan Canting Secara Massal

redaksi

BB-TNBTS Inventarisasi dampak Kebakaran Hutan Gunung Semeru