
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur terus melakukan advokasi kepada pemerintah pusat terkait belum cairnya tunjangan bagi 35.680 guru ASN SMA/SMK Negeri di Jawa Timur. Total tunjangan yang belum dibayarkan tersebut mencapai Rp274 miliar.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno menegaskan, pihaknya telah membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat setelah menerima aspirasi para guru yang sebelumnya disampaikan dalam audiensi dengan Komisi E.
“Kemarin di rapat Banggar dan TAPD saya sampaikan di pertemuan itu, dan proses untuk seperti yang diaudiensikan di Komisi E itu sudah terjadi, sudah dibawa ke pusat, tetapi butuh dorongan lebih kuat lagi agar pusat memberikan tambahan anggaran untuk bisa membayar itu,” kata Sri Untari ditemui usai rapat di Gedung DPRD Jatim, Senin (22/6/2026).
Menurut dia, DPRD Jatim terus memberikan dukungan karena dana yang belum diterima tersebut merupakan hak para guru yang telah menjalankan kewajibannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Nah, apa sih sebenarnya yang mendorong kita untuk terus-menerus memberikan backup ini, karena ini adalah hak mereka. Jadi orangnya sudah bekerja ya, sudah tuntas bekerjanya. Kemudian kita ini butuh mereka untuk terus bekerja karena mereka ASN,” ujarnya.
Sri Untari mengatakan, kendala yang terjadi seharusnya dapat segera diselesaikan apabila hanya berkaitan dengan persoalan administratif. Karena itu, DPRD Jatim berencana kembali berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar alokasi anggaran dari pemerintah pusat dapat segera diterbitkan.
“Sehingga kalau ada sedikit kesalahan administrasi, saya kira itu bisa diperbaiki, dan kita kemarin sudah sepakat untuk bareng-bareng ke Kementerian Dalam Negeri lagi, supaya sesegera mungkin Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini, untuk menganggarkan kembali DAU sebanyak itu,” ucap dia.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, kewenangan pembayaran tunjangan guru ASN tersebut berada di tangan pemerintah pusat. Sebeb, status para guru itu sebagai pegawai pemerintah pusat.
“Karena mereka pegawai pusat, maka yang memang memiliki kewenangan untuk membayar para teman-teman guru ini adalah pusat,” imbuhnya.
Meski demikian, Sri Untari menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat mempertimbangkan penggunaan APBD apabila terdapat instruksi resmi dari pemerintah pusat.
“Namun demikian jika misalkan nanti pusat memberikan perintah ‘sudahlah kalau APBD Jawa Timur kuat silakan dibayar dengan APBD’, tapi dengan surat resmi itu juga bisa kita lakukan mumpung ini mau PAK,” katanya.
Di tengah proses advokasi tersebut, Sri Untari mengungkap bahwa DPRD Jatim menerima berbagai keluhan dari para guru yang berharap tunjangan segera dicairkan. Sebagian dari mereka telah merencanakan penggunaan dana tersebut untuk kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak.
“Yang saya pikirkan ini haknya mereka (para guru). Pasti sudah ada gaji ini nanti untuk begini, untuk begini, kan sudah ada seperti itu,” kata Sri Untari.
Terkait penyebab keterlambatan pencairan, Sri Untari menuturkam adanya keterlambatan pengunggahan dokumen oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Jadi Dinas Pendidikan terlambat mengisi, meng-upload terlambat 2 jam. Itu sudah disampaikan di Komisi E bahwa mereka terlambat sehingga kemudian terjadilah pengiriman berkasnya karena ini kan begitu SIPD di-upload, DAU-nya seperti apa itu kan dokumen-dokumen yang dimaksudkan kan itu,” jelasnya.
Ia menyebut jumlah guru yang terdampak mencapai 35.680 orang dengan total nilai tunjangan sebesar Rp274 miliar. Bagi dia, nilai tersebut cukup besar apabila seluruhnya harus ditanggung oleh APBD Jawa Timur.
“35.680 guru SMA/SMK dengan nilai Rp274 miliar. Jadi kalau dibebankan pada APBD Jawa Timur memang sangat berat,” katanya.
Selain mendorong pencairan tunjangan, Komisi E DPRD Jatim juga berencana meminta kejelasan terkait sejumlah Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini belum diterima secara penuh oleh pemerintah daerah.
“Kita juga sekalian di Banggar ini akan dilakukan semacam kayak nagih lah. DAU ini kan enggak semuanya 100 persen. Katakanlah definitif Rp90 miliar misalkan, itu turunnya enggak sampai Rp90 miliar, ada Rp87 miliar, Rp85 miliar. Kita punya invoice lah untuk sekalian menambahkan itu, kita minta kepada sana (pusat),” pungkasnya. (KN01)
