KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Banleg DPRD Evaluasi 5 Perda dan 5 Perwali Surabaya

Muchamad MachmudSurabaya (KN) – Tak kalah dengan pemerintah pusat, DPRD Kota Surabaya selama 2015 telah berhasil mengevaluasi lima peraturan daerah (Perda) dan peraturan walikota (Perwali). Pengkajian perda serta perwali itu melengkapi pekerjaan Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Surabaya yang berhasil menyelesaikan 5 dari 6 Raperda inisiatif dewan selama 2015.“Kalau pemerintah pusat saat ini sedang menggalakkan evaluasi peraturan penghambat investasi atau perizinan, termasuk perda, kita sudah melakukannya pada 2015. BPPD atau Banleg (Badan Legislasi) DPRD Surabaya sudah mengkaji 5 perda dan 5 perwali,” ungkap Ketua BPPD DPRD Surabaya, M Machmud, Jumat (22/1/2016).

Menurut Machmud, perda-perda yang dikaji itu, selama ini dinilai tidak bisa jalan sebagaimana tujuan pembuatanya, tidak maksimal, dan tidak aplikatif di masyarakat. Hasil kajian perda, oleh BPPD dikirim ke Walikota Surabaya.
“Nanti walikota akan membuat rancangan perubahan perda, dan akan dikirim ke DPRD lagi berupa permohonan perubahan,” jelas Machmud.

Lima perda yang sudah dievaluasi tersebut, yakni Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan, Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga, Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

Selain perda, lanjut mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu, tahun lalu pihaknya juga sudah mengkaji 5 Perwali Kota Surabaya. Evaluasi terhadap peraturan yang dibuat walikota itu dilakukan karena selama ini ada keluhan dari warga.
“Kami menerima keluhan masyarakat akibat perwali tersebut. Seperti perwali tentang perhitungan pajak reklame, kalangan pengusaha menilai rumus penghitungannya sudah tidak masuk akal dengan kondisi lapangan saat ini. Nah, lewat kajian perwali ini kita sarankan walikota mengubahnya,” jelas dia.

Meski demikian, kata Machmud, semuanya kembali kepada niat baik walikota. Sebab, belum tentu walikota akan mengubah perwali sesuai saran dari dewan. (anto)

Related posts

Surabaya Dapat Hibah 2 Unit Mobil Damkar

kornus

Peringatan Hari Nusantara, Gubernur Khofifah Sebut Laut Sebagai Pemersatu dan Penguat Kedaulatan Bangsa

kornus

Polisi Buru 50 Narapidana yang Kabur Pascaerusuhan Lapas Langkat

redaksi