KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Bangunan Gedung Honda Surabaya Center Jl Basuki Rachmat Menyerobot Brandgang

Surabaya (KN) – Ketidak seriusan Pemkot dalam menertibkan bangunan yang merada diatas brandgang, membuat pihak swasta seenaknya sendiri memanfaatkan lahan yang fungsinya untuk jalur PMK atau jalur darurat tersebut. Bahkan ini menimbulkan dugaan ada oknum Pemkot yang bermain dibalik bangunan bangunan yang menyerobot brandgang, karena banyak bangunan raksasa di beberapa kawasan Surabaya yang berdiri diatas brandgang sampai sekarang aman aman saja.

Salah satunya brandgang yang dicaplok oleh pihak swasta adalah brandgang di Jl Basuki Rachmat. Diam-diam, PT Istana Mobil Surabaya Indah  (Honda Surabaya Center) di Jl tersebut, memerluas lahannya dan telah mencaplok brandgang milik Pemkot seluas 1.200 meter persegi. Dan karena Pemkot seperti membiarkan pencaplokan tersebut, kini di atas lahan itu sudah berdiri gedung Honda Surabaya Center.

Terkait hal ini, pihak Pemkot sendiri bak ‘kebo budek’, seolah tak tahu jika lahannya dicaplok pihak swasta. Padahal DPRD Surabaya beberapa waktu lalu sudah meminta Pemkot untuk melakukan revitalisasi data asetnya agar diketahui aset mana saja yang digunakan pihak ketiga. Lahan brandgang di Jl Basuki Rahmat itu lebarnya mencapai empat meter dan panjangnya mencapai 300 meter.

Sementara itu. PT Istana Mobil Surabaya Indah melalui sekretaris perusahaan, Jane saat dikomfirmasi menolak memberikan komentar. Alasannya, masalah lahan itu yang tahu hanya unsur pimpinan saja.

Sedangkan menurut Lurah Embong Sawo, Kecamatan Tegalsari, Eko S, brandgang yang sudah dibangun gedung oleh PT Istana Mobil, kini telah dilakukan proses ruislag. Proses itu melibatkan beberapa SKPD seperti Dinas Pengelolaan Tanah Dan Bangunan, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Bagian Hukum dan Bagian Perlengkapan.

Herlina, anggota Komisi C DPRD Surabaya sangat prihatin terhadap Pemkot dan rekan sesama anggota dewan yang tidak serius jika sudah menyangkut persoalan brandgang yang telah dikuasai pihak ketiga dengan cara mencaplok didirikan bangunan. Setiap ada upaya penertiban, selalu selesai di tengah jalan. Seolah ada orang kuat di belakang semua ini.

“Seharusnya, Pemkot serius dan dewan mem-back-up-nya. Jangan seperti saat ini, semua diam semua,” ujar Herlina. Pemkot sendiri jika mau tegas, walaupun sudah berdiri gedung diatas lahan tersebut, bisa mengeluarkan surat perintah pembongkaran sebagai bagian dari penertiban. (anto/Jack)

Related posts

Panglima TNI Akan Optimalkan Kemampuan Kohanudnas

kornus

Dinkes Surabaya Siapkan Empat Puskesmas Untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji

kornus

Peringati HPSN 2024, Wali Kota Eri Pimpin Kerja Bakti Massal di Kalimas Timur

kornus