Surabaya (KN) – Pemasangan baliho politik banyak dijumpai dipasang ngawur di sejumlah titik pedestrian jalan protokol di Surabaya sehingga menghalangi pejalan kaki, namun aparat Pemkot Surabaya lamban bertindak untuk melakukan penertiban.
Kepala badan yang biasanya bertugas menertibkan atribut partai politik maupun organisasi kemasyarakatan yang melanggar aturan ini berdalih sedang di luar Kota Surabaya sehingga tidak tahu.
“Ya akan saya cek dulu. Karena tiga hari ini saya kegiatan di luar kota,” ujar Kepala Bakesbangpol Linmas Soemarno saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/1/2013).
Pihaknya, kata Soemarno, akan menerjunkan tim untuk memantau pemasangan baliho yang ‘memakan’ trotoar atau pedestrian di kawasan Jl Basuki Rahmat dan Jl Yos Sudarso.
Jika dinilai melanggar, Bakesbangpol Linmas hanya mengingatkan ‘pemilik’ baliho.Ia mengatakan, setiap pemasangan atribut ormas atau parpol, harus memberitahukan ke Walikota Surabaya melalui Bakesbangpol Linmas. “Kita juga akan mengecek, apakah pemasangannya benar atau tidak,” tuturnya.
Menurut Soemarno, pemasangan atribut atau baliho harus sesuai aturan dan tatanan yang ada. Pemasangannya tidak boleh senaknya sendiri, harus memenuhi aturan dan tidak merusak lingkungan, atau tidak menganggu kepentingan umum. (anto)
