KORAN NUSANTARA
Headline Nasional

Badan POM Beri Izin Penggunaan Vaksin COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah memberikan persetujuan penggunaan darurat/Emergency Used Autorization (EUA) vaksin COVID-19 pada anak-anak.

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, Senin (1/10/2021) saat konferensi pers virtual mengatakan izin penggunaan vaksin COVID-19 Coronavac dari Sinovac dan Vaksin COVID-19 dari Bio Farma untuk anak-anak usia 6-11 tahun.

“Hal ini menyusul dari izin penggunaan vaksin COVID-19 sebelumnya untuk usia 12-17 tahun. Jadi penggunaan vaksin Sinovac bisa digunakan untuk anak usia 6-17 tahun hingga usia dewasa,” kata Penny.

Ia melanjutkan bahwa vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak saat ini sifatnya darurat karena pembelajaran dan pengajaran tatap muka sudah berjalan di sekolah.

Penny menjelaskan untuk usia anak di bawah enam tahun masih diupayakan data-data yang lebih lengkap lagi. Karena untuk anak usia dini memerlukan lebih kehati-hatian untuk memberikan izin.(ip/sup)

Related posts

Ketua MPR minta BPOM menarik Produk Kosmetik ilegal di pasaran

World Vision International Dukung Surabaya Menuju Kota Ramah Anak Dunia

kornus

Tingkat Okupansi Rumah Sakit di Jatim Cukup Aman, Gubernur Khofifah Imbau Nasyarakat Tetap Waspada dan Jangan Takut Ke Rumah Sakit

kornus