Jakarta, mediakorannusantara.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat yang masih memegang dokumen girik untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang menyesatkan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa tanah yang secara fisik ditempati dan dikuasai oleh masyarakat tetap dapat diajukan permohonan sertifikatnya melalui kantor pertanahan setempat.
Langkah ini dilakukan untuk merespons keresahan publik mengenai status tanah girik pasca berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 95 dalam beleid tersebut, bukti hak lama seperti girik atau verponding memang dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat bukti hak secara langsung.
Namun, dokumen-dokumen tersebut tetap memiliki fungsi penting sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan.
Prosedur permohonan sertifikat bagi pemegang girik kini dipermudah dengan sistem pernyataan. Masyarakat hanya perlu menyertakan surat pernyataan mengenai riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah.
Dokumen ini wajib diperkuat oleh kesaksian minimal dua orang yang mengetahui sejarah tanah tersebut, seperti tetangga lama atau tokoh masyarakat setempat, serta diketahui oleh pihak desa atau kelurahan.
Mengenai biaya pengurusan, Shamy menjelaskan bahwa besaran biaya bersifat variatif karena bergantung pada lokasi, luas lahan, serta jenis penggunaan tanah. Seluruh skema pembiayaan mengacu pada ketentuan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban pajak yang berlaku. Masyarakat disarankan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk melakukan simulasi biaya secara mandiri atau datang langsung ke kantor pertanahan guna mendapatkan informasi yang transparan dan akurat.
Melalui percepatan pendaftaran tanah ini, pemerintah berharap seluruh masyarakat segera memiliki kepastian hukum atas aset mereka.
Sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti autentik yang diakui oleh negara, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi pemiliknya di masa depan.( wa/at)
