Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rahmat dilaporkan rekan sejawatnya ke Badan Kehormatan (BK). Hal ini lantaran ada dugaan pelanggaran tata tertib (Tatib) dewan dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat Surabaya.Menurut pelapor, Wakil Ketua Komisi B Anugrah Ariyadi, Edi Rahmat karena terkait usulan kunjungan kerja (Kunker) yang diajukan sendiri namun yang bersangkuta tidak hadir. Tak hanya itu, Anugrah juga menyayangkan komentar Edi Rahmat yang mengklaim anggaran kunker melebihi jatah kunker per minggu.
“Dugaan pelanggaran Tatib DPRD oleh Sekretaris Komisi B Edi Rahmat perihal kunjungan kerja ke Dinas Koperasi dan UKM dan Dinas Perindag Kota Yogyakarta pada 12 November 2018. Namun diketahui itu tak dihadirinya. Atas intruksi partai, Senin siang saya laporkan ke Badan Kehormatan,” beber Anugrah yang juga wakil ketua Komisi B.
Dia melaporkan dugaan kasus itu mewakili Fraksi PDI Perjuangan atas adanya double surat pengajuan kunker untuk keberangkatan Selasa hingga Jumat. Namun Edi Rahmat juga membuat surat yang sama dengan tujuan sama, Yogyakarta namun beda hari. Justru yang dilaksanakan kunkernya adalah berdasar surat pengajuan dari dirinya sendiri.
“Yang bersangkutan bergabung di Yogya baru hari Jumat dan Sabtu. Yang dilaporkan secara etika, dia tidak patut untuk tanda tangan dokumen tapi kemudian tidak hadir di Yogya secara fisik. Dia menandatangi hadir Rabu sampai Sabtu, tapi fisiknya hadir Jumat dan Sabtu saja,” ungkap Anugrah.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Edi dianggap tak berkoordinasi dan menyayangkan atas tindakan yang mengusulkan kunker namun dirinya sendiri tidak hadir dalam kegiatan itu. Edi juga tetap mengklaim anggaran kunker dan juga anggaran Pansus Tatib penuh selama seminggu.
“Anggaran Pansus Tatib sejak Senin sampai Kamis juga diserapnya. Kemudian Jumat dan Sabtu dia menyerap anggaran untuk kunker Komisi B, berarti selama enam hari full dia menyerap anggaran kunker, padahal namanya kunker itu kan minimal hanya tiga sampai empat hari saja. Dia menyerap anggaran full selama enam hari dengan total anggaran Rp15 juta,” ungkapnya.
Anugrah Ariyadi mengatakan jika laporan pengaduannya telah dilengkapi dengan beberapa bukti pendukung, namun bagaimana tindak lanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Ketua DPRD dan Ketua BK.
Anugrah tak hanya mendesak BK untuk menindaklanjuti laporannya, namun mendesak pihak Sekretaris DPRD untuk ikut mengusut dan menindaklanjuti temuan itu.
Menanggapi surat pengaduan Anugrah Ariyadi, BK DPRD Kota Surabaya akan memproses dugaan pelanggaran etika dan tata tertib dewan yang dilakukan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rahmat.
“Selaku anggota BK, saya akan mempelajari dulu laporan dari Pak Anugrah yang sudah dilayangkan ke BK hari ini,” kata anggota BK DPRD Surabaya M Arsyad.
Menurut dia, nantinya akan ada rapat internal BK DPRD Surabaya membahas laporan tersebut. Selanjutnya, kata dia, BK akan memutuskan, apakah laporan Anugrah tersebut memenuhi persyaratan atau tidak?
Arsyad mengatakan dalam persoalan ini yang perlu ditekankan adalah persoalan koordinasi antar pimpinan di Komisi B DPRD Surabaya, khususnya antara ketua, wakil ketua dan sekretaris. (KN01)
