Jakarta (KN) – KPK tangkap dua hakim, kedua hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) itu adalah Heru Kusbandono dan Kartini Marpaung yang tertangkap tangan oleh penyidik KPK saat diduga menerima suap di Semarang, Jawa Tengah. Tertangkapnya dua hakim tersebut, Mahkamah Agung (MA) harus merevolusi mental korupsi di kalangan hakim. “Perlu dilakukan berbagai terobosan revolusi budaya dan etos kerja para hakim agar tidak terjadi proses regenerasi mental korup bagi hakim-hakim muda di lingkungan peradilan Indonesia,” sebut anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/8/2012).
MA, lanjut dia, juga harus segera membenahi pola rekrutmen dan kaderisasi para hakim agar terbentuk satu generasi baru yang betul-betul terbebas dari penyakit para seniornya yang mungkin telah menjadi budaya di lingkungan peradilan selama ini.
“Hakim adalah benteng keadilan dan penegakan hukum. Namun saat ini masih banyak yang terjebak dalam masalah penyalahgunaan kekuasaan sebagai hakim,” sesal Ahmad.
Wasekjen PDIP ini menilai penangkapan kedua hakim tersebut membuktikan berbagai sanksi yang diberikan terhadap hakim-hakim yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan masih belum menimbulkan efek jera bagi hakim-hakim yang lainnya.
“Hal ini membuktikan MA masih belum maksimal membangun kesadaran mental dan etos kerja para hakim yang bersih dan berwibawa,” pungkasnya. (dede)