KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Anggota Komisi C DPRD Jatim Pertanyakan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap APBD Jatim Tahun 2022

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Anggota DPRDJatim mempertanyakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementriam Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap rancangan APBD Provinsi Jatim Tahun 2022. Hal ini dipertanyakan anggota Komisi C DPRD Jatim Aufa Zhafiri, mengingat sampai saat ini belum ada penjelasan pemprov terkait evaluasi Kememdagri, mengingat pelaksanaan APBD Jatim 2022 akan segera dilakukan awal tahun 2022.

“Seharusnya sudah ada penjadwalan pembahasan hasil evaluasi Kementrian Dalam Negeri terhadap APBD tahun 2022 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar). Hal ini sangat penting karena  ketentuan dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 111 ayat 6 disebutkan bahwa keputusan Menteri (terkait hasil evaluasi APBD) disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda Provinsi Jatim tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima” ujar pria yang juga bendahara Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim ini, saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (20/12/20/21).

Aufa Zafiri mengatakan, dalam ayat (1) di PP Nomor 12 tahun 2019 itu sendiri juga menyebutkan bahwa rancangan Perda Provinsi Jatim tentang APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri Dakam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda Provinsi Jatim tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur.

“Artinya jika APBD tahun 2022 yang begitu supercepat kita sahkan pada tanggal 4 Desember 2022 lalu itu, seharusnya saat ini hasil evaluasi itu sudah diterima oleh TAPD dan DPRD untuk dibahas,” jelasnya.

Politisi Partai Gerindra bakal calon Walikota Malang ini menjelaskan, penyempurnaan hasil evaluasi itu penting untuk dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Jatim, agar proses APBD tetap berjalan sesuai koridor regulasi yang ada. Termasuk untuk mendalami sejauh mana komitmen TAPD terhadap hasil pembahasan APBD baik di komisi maupun badan anggaran yang sudah dilaporkan di forum Paripurna.

“Kami tidak ingin ada anggaran Siluman yang tidak pernah masuk dalam pembahasan, kemudian menjadi salah satu obyek yang dibahas dan disahkan dalam penyempurnaan APBD 2022 ini,” tegas Aufa.

“Karena itu kami mendorong badan anggaran yang mempunyai tugas melakukan penyempurnaan APBD 2022 untuk segera melakukan pembahasan penyempurnaan APBD,”imbuhnya.

Sebagaimana amanah Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah, lanjut Aufa juga menyatakan penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (8) dan Pasal 112 ayat (8) dilakukan Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran.

Sebelumnya Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Rohani Siswanto juga mempertanyakan banyaknya pergeseran anggaran secara sepihak dalam APBD Jatim tahun 2022, dan juga ketidaktransparanan TAPD yang membatasi akses SIPD APBD 2022. (KN01)

 

Related posts

Razia Hotel Melati, Petugas Gabungan Amankan 18 Pasangan Bukan Suami Istri

kornus

Gubernur Khofifah Luncurkan Program Perlindungan Sosial Dampak Inflasi dan Kenaikan Harga BBM, Totalnya Mencapai Rp 257 Miliar

kornus

Wagub Emil Harap Percepatan Perencanaan Kereta Cepat Untuk Surabaya

kornus