Surabaya (KN) – Terkait adanya tambahan biaya adminitrasi dalam pembayaranrekening air PDAM sebesar Rp 2.500 yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya, sejak satu tahun lalu. Membuat anggota DPRD kota Surabaya, Baktiono angkat bicara.Anggota Fraksi PDIP ini mengatakan, dengan adanya tambahan biaya pembayaran rekening air PDAM yang dibebankan kepada masyarakay ini justru malah semakin menyengsarakan rakyat. Seharusnya langkah yang diambil bukan seperti ini, masih banyak cara selain memungut biaya tambahan atau biaya adminitrasi dalam pembayaran rekening air PDAM melalui sitem online.
Lebih lanjut, Baktiono menuturkan, tambahan biaya dalam pembayaran rekening air PDAM dengan alasan biaya adminitrasi ini apakah sudah ada Perndanya dan mempunyai dasar hukum yang kuat untuk memungut biaya tambahan sebesar Rp 2.500 terbut. Sebab jika tidak, hal ini bisa dikatakan ilegal.
“Saya minta kepada direksi PDAM harus meneliti lebih dalam tentang dasar hukumnya. Dan harus mengetahui Peraturan Perundang – undangan (PP) yang mengatur tentang pajak dan retribusinya. Saya mohon biaya tambahan dalam pembayaran rekening air online itu segera dibatalkan atau dihentikan agar tidak menjadi kasus hukum,” tegas Baktiono. (anto)